Satpol PP Sita Alat Berat Penamabang Liar

7-foto B hud-Barang Bukti tambang ilegal 2Tuban, Bhirawa
Karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten (Pemkab) sejumlah titik tambang galian C (Tambang kapur) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban. Tambang yang sebagian besar merupakan batu uruk dan kapur, serta batuan pospat tersebut berada di Kecamatan Soko, Parengan, Plumpang dan Kecamatan Rengel yang digali secara ilegal.
Disampaikan Kepala Satpol PP Pemkab Tuban Heri Muharwanto, penertiban tambang ilegal di Kabupaten Tuban akan dilakukan pemerintah pelan-pelan agar para penambang melengkapi ijin tambang mereka. “Tambang ilegal kami tertibkan pelan-pelan, semua galian C yang kami tertibkan melanggar Perda nomor; 19, tahun 2011 tentang pengelolaan tambang,” kata Heri Muharwato.
Heri menjelaskan, dari penertiban tersebut petugas mengamankan sejumlah aki (batrey) dan kunci kontak alat berat untuk melakukan penambangan, selain itu petugas juga menyegel alat berat yang ada di lokasi tambang serta mengambil akinya agar peralatan tersebut tidak digunakan lagi. “Kami sudah segel alat beratnya, karena tidak mungkin kami bawa kesini, namun aki dan kontaknya kami bawa agar tidak digunakan lagi,” jelas Heri.
Selain menyita barang dan menyegel peralatan berat, petugas juga memanggil pemilik tambang ilegal, untuk dilakukan pembinaan, pemilik tambang akan diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan aktifitas penambangan lagi sebelum tambang memiliki ijin. “Kami tetap akan mengawasi, kami akan menangkap dan sidang jika memang dilakukan lagi, sementara ini masih pembinaan,” terang Heri.
Heri mengaku, dari sekian banyak tambamg yang di temukan di sejumlah kecamatan memang tidak semua layak tambang. Dia menghimbau masyarakat peduli lingkungan, karena ini akan bedampak pada lingkungan hidup, apalagi ada sumber dan mata air yang bisa terancam kering gara-gara aktifitas pertambangan.  “Inilah perlumya ijin, karena sebelum ijin itu dikeluarkan, pasti ada pertimbangan dan kajian terlebih dahulu, apakah lokasi layak tambang atau tidak,” imbuh Heri.
Semantara itu, salah seorang pemilik tambang bernama Maksum (56) warga Kecamata Soko mengatakan, dirinya bukanlah penambang, aktifitasnya di daerah Soko itu untuk keperluan membangun rumah. “Itu sebenarnya bukan menambang, mau di buat rumah, karena benturan ijin jadi di hentikan,” jawab Maksum.
Berap kerugian alam dan secara materi akibat penamabang ilegal ini ? Pihak Satpol PP mengaku itu bukan kewenangan untuk menaksir atau mengkirka kerugian negara/pemerintah akibat penambang ilegal tersebut. [hud]

Caption foto ; Petugas Satpol PP Pemkab Tuban saat menunjukan alat bukti berupa kunci dan Accu ?alat berat yang dibaut penamabang. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tags: