Satpol PP Sita Alat Penambang Pasir Tulungagung

Satpol PP Jatim dan Satpol PP Kab Tulungagung dibantu Polres Tulungagung menertibkan para penambang pasir liar. Sejumlah barang temuan disita dan dititipkan ke Polres Tulungagung.

Satpol PP Jatim dan Satpol PP Kab Tulungagung dibantu Polres Tulungagung menertibkan para penambang pasir liar. Sejumlah barang temuan disita dan dititipkan ke Polres Tulungagung.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Penambangan pasir liar dengan menggunakan peralatan mekanik mengakibatkan kerusakan lingkungan. Menilik hal itu, Satpol PP Jatim beserta tim terkait melangsungkan inspeksi mendadak ke sejumlah titik yang ditengarai masih maraknya penambangan pasir liar di aliran sepanjang sungai Brantas.
Sidak kali dimulai dari Kantor Pol PP Kabupaten Tulungagung, selanjutnya tim sejumlah 100 orang tersebut beranjak ketiga titik lokasi yaitu Desa Pulotondo, Desa Sambirobyong dan Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kepala Satpol PP Jatim, Drs Sutartib MSi melalui Kabid Penegakan Perda Perundangan, Meidy Susanto mengatakan, selama proses penegakkan perda di Kabupaten Tulungagung tidak terlalu mengalami kendala.
“Ketika di lapangan, kami menemukan mereka sedang kaget dan langsung ada yang membereskan peralatan mekaniknya sambil tergesa-gesa sampai dengan upaya penenggelaman alat mekanik tersebut. Kami juga tidak sempat menangkap para pelaku tersebut,” kata Meidy.
Ada 10 unit mesin penyedot pasir yang disita dan dititipkan ke Polres Kabupaten Tulungagung. Dari sepuluh unit tersebut diantaranya berasal dari Desa Pulotondo terdapat 1 unit, di Desa Sambirobyong 1 unit, dan di Desa Kaliwungu 1 unit mesin yang masing-masing terdapat ponton berisi 3 unit mesin dan semuanya ditinggalkan para penambang.
Meidy juga mengatakan, dalam melaksanakan penegakkan Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2005 memang ada beberapa kendala. Diantaranya, lokasi yang menyulitkan petugas untuk melangsungkan penertiban.
Seperti diketahui, kalau penambangan pasir di sepanjang sungai sebenarnya diperbolehkan,  asalkan harus sesuai dengan Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2005 tentang pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai Di Propinsi Jawa Timur.
Hal itu berarti dalam penambangan pasir di sungai harus dilakukan secara tradisional tanpa menggunakan alat mekanik. Sebab jika menggunakan alat mekanik, maka dasar sungai akan rusak berujung pada rusaknya sempadan sungai hingga tiang jembatan. [rac]

Tags: