Satpol PP Sosialisasikan Perda Trantibum

Satpol PP Sosialisasikan Perda TrantibumPemkot Surabaya, Bhirawa.
Satuan Polisi Pamong Praja ingin mewujudkan Kota Surabaya yang tentram dan tertib, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat.
Sehingga Pemkot Surabaya sudah memiliki aturan Perda yang baru tentang Trantibum sebagai perubahan dari Perda Nomor 6 tahun 1955 tentang ketertiban umum.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pemberlakukan aturan perda wajib didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat, yang pada saatnya nanti bakal diberlakukan sesuai aturan yang tercantum.
”Kami sekarang sedang melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang ketentraman dan keteriban umum (Trantibum). Karena pada saatnya nanti akan diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum, agar Kota Surabaya semakin lebih baik di masa mendatang,” terangnya.
Yang menjadi latar belakang perubahan Perda ini, karena Surabaya merupakan Kota Metropolis yang memiliki penduduk dan aktifitas yang beragam, sehingga diatur perilaku masyarakat untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman umum.
Disamping itu, keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2014 untuk meninjau kembali Perda Nomor 6 tahun 1955, tentang ketertiban umum yang sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Perda ini berisi 15 Bab dan 49 pasal, dengan rincian Bab 2 (pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10) yang memuat tentang Tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai.
Sedangkan Bab III : (Pasal 11) tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Bab IV : (Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16) yang memuat tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai.
Kemudian BAB V : (Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ) tentang tertib lingkungan. BAB VI : (Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30). [dre]

Tags: