Satpol PP Surabaya Amankan 81 Pedagang Pasar Keputran

Satpol PP Surabaya Amankan 81 Pedagang Pasar KeputranSurabaya, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan 81 pedagang Pasar Keputran dan dalam operasi yustisi yang digelar di pasar setempat, Rabu.
“Mereka yang terjaring dalam operasi yustisi langsung menjalani sidang di Balai Pemuda. Dendanya Rp50 ribu-Rp100 ribu atau kurungan,” kata Kasatpol PP Surabaya. Irvan Widyanto, Rabu (13/4).
Sesuai dengan Perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, menurut Irvan, para pedagang yang terjaring dikenai sanksi denda atau kurungan. Ia menegaskan penertiban tersebut dilalukan guna mengembalikan fungsi pasar. Hal ini dikarenakan sudah bertahun-tahun area dalam Pasar Keputran digunakan para pedagang sebagai tempat tinggal.
Sebelum melakukan penertiban, lanjut dia, Satpol PP telah memberikan surat peringatan. “Surat peringatan pertama kita sampaikan 6 April, yang kedua 12 April dan ketiga 14 April ini,” katanya.
Irvan mengataka PD Pasar memberi tenggat waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri stan yang dimanfaatkan sebagai hunian tersebut hingga 21 April. Namun, jika peringatan ketentuan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan membongkar paksa. “Dari peringatan ketiga tanggal 14 April, kita beri waktu 7 hari agar membongkar sendiri, sebelum dibongkar paksa jika peringatan tak diindahkan,” katanya.
Ia mempersilahkan para pedagang untuk tetap berdagang. Namun, lanjut dia, sesuai “lay out”  PD Pasar yang akan merevitalisasi pasar Keputran, tak ada lagi stan, karena semuanya akan dibuat los.  “Lay out-nya tak bisa digunakan sebagai tempat tinggal,” katanya menegaskan.
Selama ini, kata dia, meski pernah ditertibkan, para pedagang tetap tinggal di area pasar dengan berkamuflase sebagai pedagang pakaian. “Mereka menggantung baju seolah berjualan, padahal itu hanya untuk menutupi saja,” katanya.
Irvan mengatakan dalam penertiban pedagang Pasar keputran yang digelar Pukul 08.00 WIB dari 81 pedagang yang terjaring 76 pedagang adalah warga luar Surabaya. Sedangkan sisanya 5 pedagang tak memiliki identias kependudukan. Mereka yang tak beridentitas langsung dibawa ke Liponsos. “Namun, apabila ada warga Surabaya, mereka kita minta mendaftar ke kelurahan atau kecamatan, jika tak mempunyai tempat tigal akan kita carikan rumah susun,” katanya. [Geh,ant]

Tags: