Satpol PP Surabaya Segel Tower Tak Berizin

19-Satpol PP menyegel tower bodong dengan memberikan Satpol Line (dre)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Satpol PP menyegel tower di kawasan Rungkut. Tower milik PT Retower Asia yang telah disegel oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja lantaran tak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO dan cell plan.
Dianggap tidak mengantongi izin sama sekali, dan diluar zona cell plan, serta dianggap menggangu kenyamanan warga, tower telekomunikasi  yang berada di wilayah kecamatan Rungkut tepatnya di Wonorejo Selatan I disegel Kamis (18/9) kemarin.
Menurut Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Surabaya, Endang Wachjoning, membenarkan bahwa pihaknya telah menyegel dan menghentikan aktifitas tower tersebut.
”Kami tadi melakukan penyegelan tower milik PT Retower Asia. Kami bersama pihak PLN telah menghentikan aktifitas dengan memotong aliran listrik dan menyegel lokasi dengan memberikan Satpol PP line,” kata Endang ketika ditemui dikantornya.
Lebih lanjut Endang mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan  tower bersama milik PT. Retower Asia, lantaran mendapatkan laporan warga yang merasa terganggu oleh aktifitas tower tersebut serta sudah ada surat bantuan penertiban dari pihak Cipta Karya.
”Kami mendapatkan pengaduan dari warga dan sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait bahkan ada surat bantuan penertiban dari pihak Cipta karya,” ujarnya lagi.
Sebelumnya menurut Endang Satpol PP sendiri sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik Tower bahwa dalam waktu dekat bakal disegel karena tak berizin.
Namun karena tidak adanya tanggapan maka Satpol PP beserta tim terkait menyegel tower yang digunakan oleh Telkomsel dan exelcom tersebut
”Dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga telah memperingatkan agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun karena tak adanya tanggapan maka kami segel,” tegasnya.
Sementara itu Camat Rungkut, Ridwan Mubarun membenarkan adanya  penyegelan tersebut. ”Iya tadi memang kami bersama pihak Satpol PP kota melakukan penyegelan tower bersama milik PT Retower Asia,” katanya.
Menurut Ridwan keberadaan tower tersebut dinilai mengganggu karena dibangun ditengah pemukiman. Bangunan yang telah beroperasi pada bulan Juni 2014 tersebut menimbulkan bunyi yang mengganggu warga sekitar. ”Selain itu warga juga khawatir kalau terkena radiasinya,” tambahnya. [dre]

Keterangan Foto : Satpol-PP-menyegel-tower-bodong-dengan-memberikan-Satpol-Line-[dre/bhirawa].

Tags: