Satpol PP Surabaya Segera Tertibkan 15 Ribu Reklame Liar

?????????????Satpol PP Surabaya, Bhirawa
Mulai Januari hingga September 2014, sebanyak 15.158 titik reklame yang tidak berizin ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya. Ribuan reklame ini mayoritas  berukuran kecil dan bersifat insidentil. Reklame itu berjenis banner yang biasa dipaku di pohon pohon.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan,pihaknya optimis mampu memenuhi target penertiban 16.925 reklame sampai akhir tahun 2014 ini. Dibongkarnya ribuan reklame ini karena dinilai menjorok ke jalan sehingga membahayakan para pengguna jalan.
” Kami tetap optimis dapat menertibkan reklame bisa melebihi target dari 16 ribuan menjadi 20 ribuan obyek. Dari 15.158 didalam ini ada 974 obyek reklame tetap dan sisanya insidentil. Dan reklame tetap dan insidentil paling banyak adalah insidentil,” kata Irvan saat ditemui Bhirawa di Mako Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (23/10).
Untuk menuntaskan, Irvan menambahkan, penertiban reklame tak berizin memang tak semudah yang dibayangkan. Sebab beberapa saat reklame diturunkan , reklame baru kemudian tumbuh lagi di tempat lain.
” Tapi sekarang perusahaan tidak berani, karena sekarang ini kalau habis dibongkar dan dipasang lagi dan tidak ada izinnya akan kita blacklist perusahaannya,” tambahnya.
Dijelaskan mantan camat Rungkut ini, pada tahun lalu, pihaknya menargetkan untuk menertibkan sebanyak 14 ribu reklame liar. Target tersebut pada tahun 2013 terpenuhi. Sedangkan pada tahun 2014 ini, jumlah titik reklame tetap di Kota Pahlawan mencapai 974 titik dengan luasan mencapai 5833 m2.
Sesuai Perda yang ada, Pemkot Surabaya tidak diperbolehkan  lagi memberikan ijin pemasangan reklame di kawasan Damija (Daerah Untuk Jalan) dan Rumija (Ruang Untuk Jalan).
Menurut Irvan, dirinya memerintahkan para anggota Satpol PP untuk terus giat melakukan patroli rutin. Jika ada baliho tak bayar pajak atau ditempatkan secara sembarangan maka akan ditindak tegas. Sebenarnya untuk mengurus izin reklame insidentil ini tak sulit tetapi karena berkaitan dengan lokasi pemasangan yang tak boleh di semua tempat membuat pemasang reklame kurang memtahui aturan.
Selain itu, Kabid Pengembangan dan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny Christopel juga mengatakan, Pemkot Surabaya tahun lalu berhasil melelang material reklame tak berizin senilai Rp 575 juta.
Material yang dilelang hanya reklame tetap,” kalau insidentil gak laku jadi hanya disimpan di gudang Tambaksari area PKK. Dan hasil lelang bekas material reklame liar ini diserahkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” papar Denny saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya.
Diperkirakan, tambah Denny, hasil penertiban reklame pada tahun 2014 ini tak sebesar tahun lalu. Sebab seiring gencarnya penertiban dilakukan, pemasang reklame liar juga mulai berpikir untuk tak memasangnya sembarangan. ” Setelah mendapat rekom, kami langsung beri surat pemberitahuan kepada pemilik reklame bahwa akan dibongkar, setelah itu langsung kita eksekusi,” tegasnya.
Reklame reklame liar ini tumbuh di kawasan kecamatan Genteng, Tegalsari, Wonokromo, Gubeng, Dukuh Pakis. ” Hampir tiap hari kita melakukan penertiban dan selalu saja ada reklame liar, sampah-sampah reklame satu harinya bisa sampai 200 obyek,” imbuhnya. (geh)

Tags: