Satpol PP Surabaya Sita Ratusan Tanaman

3-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita berbagai jenis tanaman milik perorangan yang disimpan di tanah aset milik Pemkot yang terletak di depan pasar burung Bratang, Selasa (1111) gehSurabaya, Bhirawa
Beralasan izin pemakaian tanah asset telah dicabut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap area persil milik Pemkot yang dimanfaatkan oleh pribadi di depan pasar burung Bratang, Selasa (11/11).
Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Wahyudi ,di lokasi ,mengatakan, tujuan penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 1997 tentang aset Pemerintah Kota (Pemkot). Di mana area persil ini sudah dicabut sejak tahun 2002 silam.
” Jadi sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkot. Nah, setelah dicabut otomatis IMBpun juga tidak akan dikeluarkan di daerah sini. Dari DCKTR juga menyatakan bahwa area ini adalah jalur hijau,” kata Irvan Wahyudi saat ditemui Bhirawa yang juga mengatur anak buahnya untuk mengangkuti ratusan jenis tanaman di truk untuk disita.
Selain menyita Tanaman, masih kata Irvan, kami juga menyegel bangunan yang ada di atas tanah aset Pemkot ini. Setelah penyegelan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan dengan bangunan atau fungsi apapun.
” Kecuali nanti Pemkot memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak, semisal menjadi sebuah sentra PKL . Kan kita bisa lihat, sentra PKL di belakang Kebun Bibit teramai di Surabaya, sehingga mereka membutuhkan perluasan,” tambahnya.
Dari pantauan Bhirawa, terlihat anggota Satpol PP Kota Surabaya dan Bakesbanglinmas mengeluarkan ratusan tanaman mulai berukuran kecil hingga besar untuk disita. Dengan truk berukuran besar hingga mobil pickup masih belum tertampung semua, sehingga pihak satpol PP memberi kesempatan bagi pemilik tanaman untuk mengambil tanamannya. Serta terlihat pihak kepolisian dan Gartab III juga berada dilokasi.
“Kkita masih beri kesempatan bagi pemilik tanaman untuk mengambilnya di tempat ,” imbuh Irvan.
Irvan menegaskan, sesuai kebijakan Wali Kota Surabaya, setelah dikuasai oleh Pemkot nantinya akan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. ” Ini kan dikuasai oleh perorangan, Pemkot ingin menguasai untuk kepentingan  orang banyak,” tegasnya.
Untuk diketahui, tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Barata Jaya bernama Kebun Bibit Bratang Binangun dengan luas tanahnya 2.533,45 meter persegi dicabut per tanggal 8 Juni 2012. Pemilik pertama adalah Halidah terus diambil alih oleh Pemkot setelah izinnya dicabut. Setelah diperingatkan sampai ketigakalinya tidak mengindahkan untuk bantuan pengambilalihan ini.
Salah satu pemilik tanaman yang dititipkan di lahan aset Pemkot, Subandri (54th) yang kesehariannya pedagang bunga didepan mengaku sejak tahun 90an tanamannya ditaruh disini. Karena menurut pengakuannya tempat ini sudah lama tidak ditempati. ” Sesuai intruksi bu lurah memberitahukan aka n ada penertiban. Permasalahannya pemberitahuan langsung gak ada jeda waktunya,” paparnya saat berada dilokasi. (geh)

Keterangan Foto : Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kota-Surabaya-menyita-berbagai-jenis-tanaman-milik-perorangan-yang-disimpan-di-tanah-aset-milik-Pemkot-yang-terletak-di-depan-pasar-burung-Bratang-Selasa-1111-geh

Tags: