Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Jalan Anggrek

Satpol PP Kota Surabaya Kamis (31/10) kemarin melakukan penertibkan stand-stand milik PKL yang berada di Jalan Anggrek. [andre/bhirawa
]

(Penertiban Tak Seseuai dengan Hasil Hearing dengan Komisi B)

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah kota Surabaya melalui Satpol PP kota Surabaya Kamis (31/10) kemarin melakukan penertiban terhadap 25 lapak milik Pedagang Kaki lima (PKL) di jalan anggek. Dari pantauan Bhirawa dilokasi, dari 25 PKL, 24 PKL merupakan warga ber KTP Surabaya dan 4 PKL ber KTP luar kota Surabaya.
“Hari ini kita lakukan penertiban 25 PKL jalan Anggrek Surabaya. Kita sudah melakukan sosialisasi kurang lebih 7 tahun, agar mereka pindah dari lokasi ini,” kata Trantibbum Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb ketika ditemui di lokasi.
Menurut Piter, PKL tersebut beraktifitas menggunakan jalan sehingga pihaknya melakukan penertiban agar mengembalikan fungsi jalan anggrek.
Ketika ditanya penertiban ini dinilai tidak sesuai dengan hasil hearing dengan komisi B, Piter menjelaskan, memang Satpol PP tidak diperbolehkan melakukan penertiban sebelum ada solusi namun Pemkot sudah memberikan solusinya.
“Solusi sudah kita sampaikan kepada mereka (PKL) dengan menyiapkan tempat di SWK Kapas krampung berarti kita sudah memanusiakan mereka,” paparnya.
Sementara itu, penertiban lapak PKL jalan Anggrek yang dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya dibantu aparat kepolisian dan TNI ini sempat terjadi argumentasi tetapi berlangsung lancar.
Sementara itu tentang penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya sangat disesalkan oleh PKL jalan Aggrek Surabaya. “Kami sangat menyesalkan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya,” ujar salah satu PKL, Muhammad Zaeni.
Penertiban ini, Menurut Zaeni, tidak sesuai dengan hasil hearing dengan komisi B yang meminta kepada Satpol PP jangan melakukan penertiban lebih dahulu sebelum ada solusi relokasi.
“Ini malah kok melakukan penertiban, artinya Satpol PP melanggar dan tidak menghormati hasil hearing dewan,” katanya. Meski demikian, Zaeni bersama PKL lainnya mengaku pasrah dan pihaknya berencana mengadukan lagi ke komisi B DPRD Kota Surabaya.
“Ya pasrah saja, mungkin langkah kita selanjutnya akan mengadu ke dewan lagi,” ungkapnya. [dre]

Tags: