Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Lima Pasar

3- satpol pp sita rombong (2)Satpol PP Surabaya, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya , kemarin, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di beberapa pasar wilayah Surabaya. Antara lain pasar Tembok, pasar Kembang, pasar Asem, pasar Keputran dan pasar Kapasari. Operasi ini di back up dari pihak Polrestabes Surabaya serta Garnisun Tetap (Gartap III).
Kepala seksi operasional Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono mengatakan, untuk operasi kali ini sasarannya PKL-PKL yang membandel karena berjualan di jam-jam sibuk orang. Alhasil kemacetan di beberapa wilayah Surabaya terjadi kemacetan karena mengganggu lalu lintas.
” PKL-PKL ini kan sudah ditentukan jam-jam berjualannya yaitu sampai 6 pagi, kalau diatas jam 7 pagi berarti dia kan bandel,” kata Joko Wiyono pada Bhirawa, Senin (29/9).
Ia menambahkan, peringatan memang sudah beberapa kali disampaikan. Akan tetapi PKL-PKL yang beroperasi di pasar-pasar tetap saja mengelak. ” padahal jam-jam segitu kan sibuk-sibuknya pelajar berangkat sekolah dan banyak orang yang berangkat kerja. Ini sudah lama dan sering kami tertibkan,” tambahnya.
Lanjut dia, pihaknya dalam menertibkan PKL yang mangkal di lima pasar tersebut langsung kita tindak, dengan membawa lapak serta barang-barang dagangannya. Apalagi menurut pengakuan PKL di pasar kapasari itu tiap harinya membayar 3000 ribu dan mengaku pungutan itu dari Satpol PP.
” Pungli di Satpol PP tidak ada, kalaupun ada kan gak mungkin kita lakukan operasi di sana (pasar Kapasari). Jadi sama sekali pihak Satpol PP pusat tidak ada,” jelasnya.
Setelah itu, penindakan kalau PKL membayar itu sudah menjadi urusan PKL itu sendiri. Pihak Satpol PP hanya melakukan penertiban bagi PKL yang melanggar dengan aturan yang ada. ” Kalauapun ada pungli itu bukan dari Satpol PP,” paparnya.
Dari penertiban PKL-PKL, tambahnya, Satpol PP berhasil menertibkan beberapa keranjang buah beserta isinya, satu buah rombong makanan. Barang-barang bisa diambil setelah pedagang menyerahkan KTP untuk disidangkan.
” Barang-barang yang disita kami sidangkan semua. Prosesnya pedagang dipanggil diganti dengan KTPnya, nah KTP itu yang kita sidangkan, setelah itu barang-barang boleh dibawa kembali,” jelasnya. (geh)

Keterangan Foto : satpol-pp-sita-rombong. [geh/bhirawa]

Tags: