Satpol PP Tertibkan Bangli di Atas Saluran Air

Satpol PP Tertibkan Bangli di Atas Saluran AirKota Mojokerto, Bhirawa
Satpol PP Kota Mojokerto menertibkan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri diatas saluran air di Jl Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (30/1) kemarin. Dalam penertiban kemarin sembilan warung makanan dan minuman (mamin), serta kios permak jeans berhasil ditertibkan.
Sepanjang Jl Bhayangkara, sembilan warung dan bangli berada di atas saluran air yang menurut Satpol PP melanggar Perda Kota Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi mengatakan, sebelum melakukan penertiban sudah memberikan surat pemberitahuan beberapa kali agar pemilik melakukan pembongkaran sendiri.
”Peringatan dikirimkan sejak Januari lalu, mereka diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri sampai batas akhir, Kamis besok(hari ini, red),” ungkap Mashudi, ditemui usai penertiban kemarin.
Kasatpol menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik tak membongkar bangunannya maka akan melakukan pembongkaran paksa. Dari sembilan warung dan kios permak jeans, Kasatpol menjelaskan, jika sudah tujuh warung dan kios permak jeans yang sudah membongkar bangunannya sendiri.
”Keberadaan Bangli itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan yakni di atas saluran air. Namun mereka cukup kooperatif karena dari sembilan warung dan kios permak jeans, tujuh diantaranya sudah membongkar bangunannya sendiri secara sukarela,” katanya.
Dua bangunan sisanya, lanjut Kasatpol yakni warung Mamin, pemiliknya berjanji akan membongkar sendiri karena bangunannya semi permanen. Menurutnya, pihaknya memberikan fasilitas kepada pemilik bangunan jika membongkar bangunannya akan disiapkan angkutan dari Satpol PP untuk mengangkutnya.
”Kami sudah menyampaikan juga, jika mereka membutuhkan angkutan untuk mengangkut barang-barangnya maka akan disiapkan. Penertiban Bangli ini, kegiatan rutin bukan karena Adipura. Setelah bangli di Jl Bhayangkara, nantinya akan melangkah ke sejumlah Bangli di wilayah lain,” ujarnya.
Junaedi Malik, Ketua Komisi III (Bidang Kesra) DPRD Kota Mojokerto angkat bicara terkait upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP. Agar tak terkesan diskriminatif, Satpol PP harus melakukan penertiban kepada seluruh bangunan yang kedapatan melanggar Perda.
”Kami setuju dengan penertiban itu, tapi jangan tebang pilih. Semua bangunan yang berdiri diatas saluran air di kota ini harus dilakukan penertiban,” kata politikus asal PKB ini. [kar]

Tags: