Satpol PP Tuban Gerebek Pabrik Miras Jenis Arak

Petugas habungan dari Satpol PP Pemkab Tuban, Polri dan TNI saat melakukan pengrebekan tempat pembutan arak berkapasitas besar di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Petugas habungan dari Satpol PP Pemkab Tuban, Polri dan TNI saat melakukan pengrebekan tempat pembutan arak berkapasitas besar di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Sepertinya masyarakat di Bumi Wali Tuban yang sebelumnya sudah terbiasa memproduksi minuman keras (Miras) jenis arak tidak memiliki kata jera dengan larangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban serta pengerebkan yang kerap dilakukan oleh petugas keamanan maupun Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP).
Hal ini terbukti, masih ditemukanya produksi Miras Arak dalam pengerebakan (30/3) yang dilakukan oleh Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding yang selama ini menjadi sentra pembuatan minuman memabukan dan berbahaya tersebut.
Dalam pengerebkan di tempat produksi yang berada dikawasan cukup terpencil ini diduga telah lama beroperasi dengan skala cukup besar. Hal ini disampikan oleh Wadiono, Plt.Kepala Satpol PP Pemkab Tuban setelah mendapatkan laporan warga.
“Saat kami datang kelokasi, pemilik maupun pekerja produksi arak sudah tidak ada, kita menduga semua sudah kabur sesaat sebelum petugas datang, sebab seluruh peralatan masih menyala, kompor juga masih, dandang penyulingan juga masih pnas,” kata Wadiono (30/3).
Pabrik Miras Arak yang diketahui milik KS, warga Gedongombo, dengan skala produksi besar tersebut dapat terlihat dengan jumlah barang bukti yang diamankan petugas di lokasi pembuatan arak.
“Skalanya cukup besar, kita hitung tadi ada 82 drum baceman-bahan baku arak belum disuling-, dengan kapasitas 200 liter satu drumnya,” terang Wadiono.
Selain bahan baku, petugas juga menemukan sedikitnya 640 liter jadi yang ada dalam jerigen dan drum-drum besar, arak tersebut disinyalir akan dikirim ke Lamongan dan Gresik.
“Seluruh barangbukti arak yang sudah jadi kami angkut semua,  bersama alat pembuatan, tungku pemyulingan, kompor gas beserta tabung gas juga kita amankan,”  katanya.
Sementara ini petugas masih akan mendata sekaligus meminta keterangan dari perangkat desa setempat, sekaligus akan memberikan surat panggilan kepada pemilik pabrik arak.
“Kami juga akan menitipkan surat panggilan kepala pemilik pabrik, karena melanggar perda nomor 16 tahun 2014. Atas perbuatanya pelaku juga terancam 3 bulan kurungan atau denda 50 juta rupiah,” terang Wadiono.
Sementara itu, sejumlah ormas kepemudaan baik dari Pemuda Muhamadiyah maupun GP Ansor mengapresiasi dengan dilakukan oleh petuagas. Bahkan GP Ansor yang mengaku akan mengawal upaya penegakan hukum dan peraturan daerah jika diperlukan oleh Pemkab.
“Bagus itu, jika diperlukan akan kita bantu, baik dalam memberikan informasi pada aparat penegak hukum maupun hal lain, karena jelas-jelas Miras telah diharamkan oleh agama,” kata Muhimudin, S.Ag Sekretaris GP Ansor Tuban. (hud).

Tags: