Satpol PP Tuban Segera Tertibkan Baleho Bacalon

Salah satu Baliho di Jl. Basuki Rahmad Tuban yang diperkirakan akan ikut meramaikan sebagai bakal calon (Balon) Kepala Daerah Kabupaten Tuban pada Desember 2015 mendatang. (khoirul Huda/bhirawa)

Salah satu Baliho di Jl. Basuki Rahmad Tuban yang diperkirakan akan ikut meramaikan sebagai bakal calon (Balon) Kepala Daerah Kabupaten Tuban pada Desember 2015 mendatang. (khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Mulai maraknya baliho bergambar tokoh dan dikungkinkan para bakal calon (Bacalon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Tuban yang dipasang pada sejumlah titik atau lokasi yang melanggar peraturan daerah (Perda) membuat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab setempat geram.
Selain dinilai tidak mengindahkan estitika dan salah dalam penempatan, membuat petuas Satpol PP akan menurunkan secara paksa baliho berukuran besar milik Balon kepala daerah meski belum ada ketentuan pasti pemasanga baliho balon oleh panitia pelaksana. “Kami akan lakukan cek lapangan, sejauh mana pelangaran yang dilakukan, jika tidak sesuai perda langsung akan kami turunkan,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto.
Menurut Heri, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, terkait keberadaan baliho yang sudah dipasang oleh para tim sukses balon kepala daerah, meski tahapan pemilihan umum (Pemilu) untuk sosialisasi calon masih cukup jauh. “Kami sudah kordinasi dengan KPU, karena belum ada tahapan, Peraturan Bupati (Perbup) juga masih digodog, sementara akan digunakan Perda, untuk menertibkanya,” terang Heri.
Adapun Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 15  tahun 2002 tentang Reklame dan Perda Nomor 16 tahun 2014, tentang pemasangan poster dan alat promosi ditempat yang melanggar, seperti tiang listrik, pohon pinggir jalan dan lampu jalan serta fasilitas umum sejenisnya. “Dua Perda itu yang digunakan, namun akan kami lihat duluh melanggar apa tidak, kalau tidak, pemasangan itukan diperbolehkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPUD Tuban, Divisi pendaftar dan pemilih, Yayuk Dwi Agus Sulistyo Rini mengungkapkan, sampai hari ini tahapan Pemilu masih persiapan. Jika banyak ditemukan baliho tokoh yang terindikasi Balon, bukan wewenang KPU untuk menindak.
Sejauh ini KPU baru tahap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Tahapanyakan masih jauh, ini pendaftaran calon juga belum, kalau memang sudah memasang baliho, KPU masih belum menganggap itu calon sebab belum terdaftar,” terang Yayuk.
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah bahilo berukuran besar yang diperkirakan milik para bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Tuban, mulai  menghiasi berbagai wilayah, tidak hanya kecamatan, baliho besar juga memghiasi hingga jalan pelosok desa. Messki belum secara terang-terangan menyatakan Maju dalam pemilihan Bupati pada Desember mendatang,  baliho itu terlihat menonjolkan takoh tertentu lengkap dengan jargon-jargonya. [hud]

Tags: