Satpol PP Tulungagung Belum Tutup Minimarket Liar

Di antara minimarket berjaringan yang beroperasi di Tulungagung ternyata masih ada yang belum mengantongi izin dari pemkab setempat dan ironisnya belum dilakukan tindakan oleh Satpol PP.

Tulungagung, Bhirawa
Kendati sudah diakui adanya minimarket berjaringan yang beroperasi tanpa izin, namun Satpol PP Kabupaten Tulungagung belum berani melakukan tindakan penutupan. Mereka masih menunggu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs Bagus Kuncoro, pada Bhirawa, Rabu (15/3), mengakui jika belum melakukan penutupan pada minimarket berjaringan yang tidak berizin. “Kami masih menunggu data-datanya dari DPMPTSP. Sampai hari ini (kemarin) belum kami terima,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Tulungagung, lanjut dia, tidak bisa serta merta melakukan tindakan sebelum ada data yang akurat. “Baru setelah ada data dari DPMPTSP kami akan melakukan tindakan penutupan,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam hearing bersama DPRD Tulungagung, Senin (13/3) lalu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi, mengakui jika ada beberapa minimarket berjaringan di Tulungagung yang nekat beroperasi tanpa izin.
Pengakuan Santoso ini sempat membuat anggota DPRD Tulungagung yang hadir saat itu berang. Mereka pun meminta Pemkab Tulungagung untuk segera menutup minimarket berjaringan yang belum mengantongi izin tersebut. Bahkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, meminta Santoso menyerahkan data-data terkait minimarket berjaringan yang belum mengantongi izin pada Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kabid Jasa Usaha DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Setiono, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/3), mengatakan masih melakukan verifikasi data terkait minimarket berjaringan yang telah berizin. “Verifikasi data membutuhkan waktu. Kemungkinan baru pekan depan selesai semua data-datanya, setalah itu kami akan langsung berikan pada Satpol PP,” katanya.
Menurut Setiono, data minimarket berjaringan yang akan diberikan pada Satpol PP Kabupaten Tulungagung adalah data secara keseluruhan. Tidak hanya yang berdiri sesudah tahun 2010, tetapi juga yang sebelum tahun 2010. “Karena itu kami butuh waktu untuk mendatanya. Apalagi untuk yang sebelum tahun 2010, kemungkinannya juga ada yang belum berizin,” tuturnya.
Masalah minimarket berjaringan di Tulungagung saat ini menjadi perhatian masyarakat dan kalangan DPRD Tulungagung. Selain mereka diketahui mengabaikan aturan jam buka tutup seperti yang tercantum dalam Perda No. 6/2010, kini DPRD Tulungagung juga menemukan ada beberapa minimarket berjaringan yang beroperasi tanpa izin. Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan sedikitnya ada enam minimarket berjaringan tanpa mengantongi izin saat ini dibiarkan bebas beroperasi. [wed]

Tags: