Satpol PP Tulungagung Sanksi Denda Yustisi 10 Pelanggar Prokes Pesta Ultah

Pengunjung pesta ultah yang melanggar prokes membayar denda masing-masing Rp 25 ribu di kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Senin (18/1).

Tulungagung, Bhirawa
Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Senin (18/1), menjatuhkan sanksi denda yustisi bagi 10 pengunjung pesta ulang tahun di wahana wisata Singapore Water Park Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang viral di media sosial belum lama ini. Ke-10 pengunjuung tersebut didenda masing-masing Rp 25 ribu.

“Hari ini (Senin, 18/1), ke-10 pengunjung yang melanggar prokes saat acara ultah sudah datang ke Kantor Satpol PP dan kami denda masing-masing Rp 25 ribu,” ujar Kabid Penegak Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Anindya Putra.

Menurut Artista Anindya, besaran sanksi denda tersebut sama dengan pengundang pesta ultah yakni CAB. Sementara pemilik Singapore Water Park yang tak lain adalah orangtua CAB didenda Rp 500 ribu.

“Jadi total yang kami terima dari pelanggar prokes saat ultah sebesar Rp 775 ribu. Rinciannya dari pemilik Rp 500 ribu dan Rp 275 ribu dari 11 pengunjung termasuk CAB,” paparnya.

Pria yang biasa disapa dengan sebutan Genot ini memastikan tidak ada lagi pengunjung pesta ultah di Singapore Water Park yang akan diperiksa atau akan didenda yustisi oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Alasannya, Satpol PP melihat di video yang tidak memakai masker hanya ke-11 orang tersebut.

“Tetapi bagi pemilik tempat ulta jika melakukan pelanggaran lagi, bisa ada sanksi lanjutan. Kalau melanggar lagi bisa dilakukan penutupan atau pencabutan izin tempat wisatanya,” paparnya lagi.

Soal alasan mengapa mereka melepas masker saat acara ultah, Genot membeberkan saat diperiksa semuanya mengatakan untuk kepentingan konten media sosial. “Mereka mengaku dari awal datang sudah memakai masker dan telah diukur suhu tubuhnya. Karena kemudian untuk keperluan konten mereka lantas melepaskan masker biar lebih menarik. Tapi tidak semua melepas masker, yang terlihat di video hanya 11 orang itu,” terangnya.

Genot selanjutnya menyatakan dari pemeriksaan, para pelanggar prokes tersebut juga mengakui tidak sadar unggahan video di media sosial yang bertujuan untuk kepentingan konten dan diri sendiri itu telah melanggar prokes. “Katanya tidak tahu ada jam malam. Namun kami tidak percaya itu. Pandemi ini sudah setahun terjadi. Kami pun sudah hampir satu tahun selalu pula melakukan sosialisasi tentang prokes dan jam malam,” tandasnya. (wed)

Tags: