Satpol PP Turunkan 774 APK Melanggar

Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Madiun yang dinyatakan melanggar ketentuan diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Madiun. [sudarno/bhirawa]

Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Madiun yang dinyatakan melanggar ketentuan diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Madiun. [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Hingga menjelang H-6 pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur, menurunkan paksa 774 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun, Agung Harijadi,SH. M.Si  mengatakan, ribuan
APK ini terbagi atas beberapa kriteria pelanggaran. Mulai dari pelanggaran lokasi, seperti di dekat tempat ibadah, fasilitas umum, tempat-tempat pendidikan dan sejumlah zona larangan seperti jalan protokol.
“Kebanyakan pelanggaran terjadi akibat dipasang di pohon, di fasilitas umun dan sejenisnya. Untuk itu kami sudah beberapa kai mengirim rekomendasi ke Satpol PP Kota Madiun untuk dilakukan tindakan,” kata Ketua Panwaslu Kota Madiun, Agung Hariyadi, kepada wartawan, Kamis (3/4).
Menurutnya lagi, dari tiga kecamatan di Kota Madiun, pelanggaran APK paling banyak terjadi di Kecamatan Kartoharjo. Urutan kedua adalah Kecamatan Taman dan terakhir Sedangkan di
Kecamatan Manguharjo.
Sementara itu Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, membenarkan telah menerima rekomendasi dari Panwaslu untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan pemasangan. Namun karena keterbatasan tenaga, dari 2.500 lebih pelanggaran, baru 774 APK yang ditertibkan. “Selain adanya keterbatasan personel, kita menemui kendala lain yaitu pemasang yang membandel. Hari ini kami lepas lain hari dipasang  lagi. Itu bukan sekali, tapi berkali-kali,” kata Sadeli.
Menurutnya lagi, sebagian besar pemasangan APK dilakukan bukan oleh pihak Caleg maupun pengurus Parpol. Tapi oleh event organizer atau pihak percetakan yang sangat mungkin tidak memahami ketentuan pemasangan APK. “Para Caleg sendiri banyak juga yang tidak memahami aturan soal pemasangan APK ini. Apalagi orang-orang suruhan atau sekedar EO, ya pasti tidak tahu. Ada masjid, gereja, sekolah kok ya dipasangi APK,” tambah Sadeli.
Sesuai rencana, papar Sadeli, untuk menghadapi masa tenang, Satpol PP Kota Madiun telah mempersiapkan tiga tim untuk membongkar seluruh APK. Ketiga tim yang terdiri dari 50 orang akan dibantu oleh mobil hidrolis untuk melepas APK yang dipasang di lokasi yang tinggi dan sulit dijangkau. “Tanggal 6 April pukul  07.00 WIB, pasukan kita siapkan secara serentak untuk melepas seluruh APK di Kota Madiun,” papar Sadeli. [dar]

Rate this article!
Tags: