Satpol PP Tutup Aktivitas Galian C Ilegal

begho-galian-C.

begho-galian-C.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, bersikeras melakukan penutup paksa galian C penambangan sirtu (pasir batu) seluas kurang lebih 6 hektar di sebuah sungai dari aliran lereng gunung Argopuro, Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar.
Pihak Satpol PP, melakukan hal itu untuk menertibkan galian C yang ada di Kabupaten Probolinggo. Ditakuti mengalami kejadian serupa yang terjadi di Kabupaten Lumajang.
Ditengarai galian tambang pasir batu ini milik suami salah satu anggota DPRD yang berdinas di daerah setempat. Wargapun sangat menyayangkan aktifitas penambangan sirtu terebut. Karena disungai terebut kerap kali terjadi longsor dan banjir bandang ketika musim hujan.
“Kerusakannya parah, ini sudah sejak lama dilakukan penggerusan memakai alat berat, dan banyak menyisakan galian lubang besar, dan tebing runtuh,” kata Khairi, salah satu warga setempat, saat dikonfirmasi Senin (19/10).
Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, petugas melakukan penyegelan terhadap kendaraan excavator, alat penyaring batu serta menutup lokasi tambang galian pasir batu.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Muh Abduh Ramin, Senin (19/10) mengaku penyegelan dilakukan berdasarkan laporan warga sekaligus adanya pelanggaran Perda, yang telah dilakukan oleh pihak pengelola tambang.
“Kami akan tertibkan seluruh galian C yang ada di Kabupaten Probolinggo, akan segera ditutup. Sementara kami sudah menutup belasan galian C yang ada. Kami lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Abduh.
Sementara itu, menurut Camat Kotaanyar, Suharto, aktivitas penambangan galian pasir batu ini sudah lama dilakukan, sejak bertahun-tahun. Namun, pihak Kecamatan bahkan sudah berulang kali memberi peringatan hingga penutupan. “Kami memberi peringatan berulang kali. Namun, pihak pengelola galian tambang tidak pernah menggubris dan terus melanggar,” kata Suharto.
Lebih lanjut Abduh mengatakan, jika hal tersebut tidak segera dilakukan penutupan maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lagi pula warga sekitar lokasi penambangan pasir itu sudah semakin tidfak terkendali, hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi seperti di Lumajang. “Kami tidak mau dikatakan tidak menggubris laporan atau keluahan warga tersebut, dari pada berurusan dengan warga lebih baik kami lakukan penutupan,” kata dia.
“Bisa jadi semakin lebarnya sungai tersebut, dari tahun ketahun bahkan menjadu dua kali lipat itu akibat adanya penambangan pasir tersebut, akibat diambil pasirnya dengan alat berat maka sungan menjadi mudah longsor, puluhan hektar lahan pertanian kini menjadi sungai,” tambanya.
Sita Alat Berat
Sementara itu, warga Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo, Minggu (18/10) malam menyita alat berat Becho yang diduga milik Kepala Dusun Dusun Pucangsimo, Hari Setyo Widodo yang digunakan untuk menambang galian C di Desa mereka. Pasalnya aktifitas penambangan galian adalah illegal dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Aktivitas penambangan tanah irigasi yang berada di stren kali awalnya adalah untuk reklamasi dan penanaman pohon yang dilakukan dari Dinas Pengairan. Namun belakangan penambangan terus dilakukan dan warga resah karena dinilai merusak lingkungan.” Warga resah melihat pengerukan terus dilakukan, setelah berembug mereka sepakat untuk menghentikan aktifitas pengerukan karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan,” ujar Masudin salah satu warga mengatakan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, pemgerukan itu dilakukan sore kemarin. Namun langsung ditolak warga. Karena dikhawatirkan merusak lingkungan,” ujar Masudin, tokoh masyarakat Desa Pucangsimo, Senin (19/10).
Dikatakannya, sejak awal warga sudah menolak adanya aktifitas pengerukan tersebut. Namun nampaknya penolakan tidak digubris. Dan puncaknya, lanjutnya pegerukan itu dilakukan sore kemarin. “Warga langsung nglurug dan menghentikannya, dan melaporkan ke aparat yang berwajib,” tandasnya.
Kapolres Jombang, AKBP Sujarwoko membenarkan tentang penyanderaan alat berat tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Jangan sampai terulang lagi kasus Lumajang di Jombang,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, atas laporan warga pihaknya sore itu langsung turun kelapangan untuk mengantisipasi amuk masa. Dan memang ditemukan alat berat dilokasi yang kondisinya sudah rusak.” Kini alat berat dan lokasi penambangan sudah kita beri police line,” imbuhnya.
Untuk menghidari amuk massa, Polres Jombang, Lanjutnya akhirnya mengamankan Hari Setyo Widodo (50), Kepala Dusun Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Hari merupakan pemilik tambang galian C ilegal yang ditutup paksa oleh warga setempat. “Kasun tersebut terpaksa kita amankan untuk menghindari amuk warga. Karena sebelumnya warga sudah melakukan perusakan alat berat milik yang bersangkutan,” ujar Kapolres Sujarwoko menambahkan.
Terkait status Kadus Hari Widodo, Kapolres mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Jika diketahui aktifitas dan bukti adanya penambangan illegal. Maka yang bersangkutan dijerat pasal 163 UU minerba dengan ancaman 1 tahun penjara. “Statusnya sampai hari ini masih saksi,  kita juga meminta keterangan dari Dinas Pengairan Jombang terkait proyek pengerukan irigasi itu,” tandasnya.
Data di Polres Jombang hampir seluruh penambangan galian C khusunya hingga kini masih belum ada yang memiliki ijin. Karenannya semua aktifitas galian dihentika hingga ijin penmbangan dimiliki oleh pengusaha.” Ada sekitar 7 sampai 8 lokasi penambangan galian, dan semuanya ijinnya belum lengkap. Jadi semuanya kita hentikan aktifitasnya, tidka ada yang boleh melakukan pengerukan,”pungkas Kapolres Sujarwoko membeberkan.n [wap,rur]

Tags: