Satpol PP Tutup Sementara Operasional The Forest Café

Pemkot Madiun kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, mereka melakukan penutupan The Forest Café, Rabu (27/1). [sudarno]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, mereka melakukan penutupan The Forest Café, Rabu (27/1).
Kafe yang terletak di Jalan Rimbakaya Kota Madiun itu kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yakni, menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas. Sehingga, menyebabkan kerumunan.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran,” tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono.
Menurut Sunardi, penutupan ini tidak hanya berdasarkan pemantauan lapangan. Tapi juga adanya informasi dari warga sekitar. Selanjutnya, petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan.
Karena bersifat teguran, Sunardi mengatakan bahwa durasi penutupan tidak akan lama. Meski begitu, pihaknya akan memberikan laporan kepada Wali Kota Madiun Maidi dan tim Satgas Covid-19 di Kota Madiun terkait langkah selanjutnya.
“Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang,” tandas Kasat Pol PP. [dar]

Tags: