Satpol PP Tutup Tiga Galian C Ilegal

Anggota Satpol PP Kab Mojokerto menutup lokasi galian C ilegal di Kec Dawar Blandong, Senin (5/5) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Anggota Satpol PP Kab Mojokerto menutup lokasi galian C ilegal di Kec Dawar Blandong, Senin (5/5) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Mojokerto menggelar razia dan menutup tiga lokasi galian C ilegal. Meski sempat mendapatkan sedikit perlawanan, Korp Penegak Perda itu berhasil memasang patok tanda larangan aktifitas galian C yang berada di wilayah Kec Dawar Blandong itu.
Kasatpol PP Kab Mojokerto, Didik Safiqo Hanim, memimpin langsung operasi itu. Razia dilakukan dengan menelusuri hampir seluruh Kec Dawar Blandong. Tiga lokasi yang ditutup diantaranya di Desa Jatirowo, Warugunung dan Banyulegi. Di Desa Jatirowo, sempat terjadi kericuhan, ketika petugas Satpol PP menyita excavator. Pemilik galian bernama Simon, merasa sudah mengurus proses perizinan.
”Meski dalam proses izin tapi harusnya tak boleh beroperasi selama izin belum keluar,” ungkap Didik Sofiqo Hanim didampingi Kunadi Kabid Ketertiban dan Keamanan, Senin (5/5) kemarin. Pada akhirnya  Petugas Satpol PP tetap mengeluarkan excavator dari lokasi galian dan lokasinyaa ditutup paksa.          .
Penertiban dilanjutkan ke lokasi kedua di Desa Warugunung. Di lokasi ini, Satpol PP harus gigit jari karena informasi penertiban sudah bocor sehingga ketika tiba di lokasi, tak ada operasi penambangan. Meskipun begitu lokasi galian itu akhirnya tetap ditutup dengan dipasangi papan peringatan.
Lokasi ketiga di Desa Banyulegi. Di lokasi ini penertiban dilakukan tanpa  ada perlawanan karena memang tak mempunyai izin sehingga waktu penertiban pemilik pasrah ketika excavator di keluarkan dari lokasi galian.
”Dengan operasi ini, penambangan yang tak berizin yang berada di Kab Mojokerto menghentikan kegiatannya sampai terbit izinnya, sehingga tak mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” tambah Kasatpol PP.
Pemkab Mojokerto melalui Satuan Polisi PP memang terus menggelar operasi penertiban galian C. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. ”Dijelaskan dalam pasal 4 huruf c, siapapun yang menyelenggarakan kegiatan pengupasan tanah permukaan atau pengurukan harus ada izin dari bupati atau pejabat setempat. Apabila dilanggar hukuman kurungan tiga bulan atau denda 50 juta,” imbuh Kasatpol PP lagi..
Dengan gencarnya penertiban, diharapkan PAD Kab Mojokerto terus meningkat yang dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. [kar]

Rate this article!
Tags: