Satpol Surabaya Siap Terapkan Perda Trantibum

2-magang satpol pp_MG_0537Pemkot Surabaya, Bhirawa
Untuk mewujudkan Kota Surabaya yang tentram dan tertib, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat, Pemkot Surabaya sudah memiliki aturan Perda yang baru tentang Trantibum sebagai perubahan dari Perda no 6 tahun 1955 tentang ketertiban umum.
Kasatpol-PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pemberlakukan aturan perda wajib didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat, yang pada saatnya nanti bakal diberlakukan sesuai aturan yang tercantum.
“Kami sekarang sedang melakukan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2014 tentang ketentraman dan keteriban umum (Trantibum), karena pada saatnya nanti akan diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum, agar Kota Surabaya semakin lebih baik di masa mendatang,” terangnya didepan puluhan wartawan Humas Pemkot Surabaya, Kamis (28/1)
Yang menjadi latar belakang perubahan Perda ini adalah, Surabaya merupakan kota metropolis yang memiliki penduduk dan atifitas yang beragam, sehingga diatur prilaku masyarakat untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman umum.
Disamping itu, keberadaan Perda No 2 Tahun 2014 untuk meninjau kembali Perda no 6 tahun 1955 tentang ketertiban umum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Perda ini berisi 15 BAB dan 49 pasal, dengan rincian BAB 2 (pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10) yang memuat tentang Tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai.
Sementara terkait ratusan minimarket di Surabaya yang telah ditempel tanda silang oleh Satpol PP namun belum juga dieksukusi atau ditutup Irvan Widyanto menyatakan sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat perintah bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perindustrian Kota Surabaya.
Selain itu, saat pemberian tanda silang atau pelanggaran masih berlaku Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan. “Berjalannya waktu berlaku Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang izin usaha toko modern yang memberikan jangka waktu pengurusan 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Terkait tanda silang, menurut Irvan sejauh ini banyak minimarket yang melakukan pengurusan izin. “Sengaja kita larang dibuka agar menjadi tekanan moral bagi pemilik minimarket sekaligus menunjukkan kepada masyarakat kalau minimarket tersebut tidak berizin dan sedang mengurus izin,” tegas Irvan.
Sebanyak 512 minimarket di Surabaya tak berizin. Dari jumlah itu, di dominasi Alfamart dan Indomaret. Rata rata minimarket tersebut tidak mengantongi izin gangguan dan kajian sosial ekonomi (sosek). [dre.gat]

Tags: