Satpolair Polres Jember Gagalkan Perdagangan Baby Lobster

Dua pelaku perdagangan baby lobster saat digelandang di Mapolres Jember, Jum’at (23/2/2018)

Jember, Bhirawa
Satuan Kepolisian Air (Satpolair) Polres Jember berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sekaligus perdagangan illegal baby lobster atau benur. Keduanya yakni Mariyono, 51 tahun dan Imam Syafi’I, 43 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.
Keduanya diamankan petugas saat berada diperairan laut selatan, tepatnya di Teluk Legong, Wuluhan. Mereka diketahui petugas yang sedang berpatroli.” Semula kami mengira keduanya terdampar. Namun setelah didekati, ternyata mereka bertransaksi,” kata Kabag Ops, Polres Jember, Kompol Muhammad Lutfi.
Menurut Lutfie, Kepolres Jember AKBP Kusworo Wibowo meminta agar patroli ditingkatkan. Baik patroli darat maupun patroli laut. “Apalagi, wilayah laut Jember mempunyai pulau terluar yang berbatasan dengan Australia, sehingga perairan di laut selatan Jember rentan terjadi pencurian kekayaan laut, termasuk baby lobster ini, ” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan 1.193 ekor baby lobster yang siap untuk dijual pelaku ke sejumlah daerah. Serta beberapa barang bukti lainnya, yaitu dua unit portable pump, satu unit perahu jukung, satu buah kalkulator. “Juga diamankan uang tunai Rp667 ribu dari hasil penjualan, dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya.
Kedua pelaku, kini telah dibawa ke Polres Jember untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.“ Dari hasil penyidikan terungkap ternyata kedua pelaku bukan hanya sebagai pencari baby lobster saja, tapi juga sebagai pengepul dengan cara membeli baby lobster dari nelayan lainnnya. Setelah terkumpul, baby lobster ini djual kepada tengkulak yang ada di luar Jember,” ungkapnya.
Oleh karena itu, petugas menjerat keduanya dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya akan menjerat pasal lain jika ditemukan bukti baru. “Bila nanti dari hasil pengembangan penyidikan terbukti ada delik baru, bisa saja nanti akan ditambahkan,” terangnya pula.
Sementara itu, AKP Hari Pamuji, Kasatpolair Polres Jember berjanji akan terus mengintesifkan patroli laut. Karena pencurian baby lobster dan ilegal fishing semakin merajalelah.
Dalam penangkapan ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Karena pelaku selalu merubah modus operandinya. “Kini transaksinya bukan lagi didarat, tetapi sudah canggih dilakukan diatas laut. Jadi langsung membayar di laut dan barangnya diangkut,” jelasnya.
Bisnis baby lobster ini cukup menjanjikan. Selain banyak peminat harganya cukup mahal. Baby lobster jenis pasir, harganya mencapai Rp.6 ribu per ekor. Sedang jenia mutiara mencapai Rp.27 ribu per ekor.(efi)

Tags: