Satreskoba Polres Bojonegoro Ringkus Pengedar Narkoba

Satreskoba Polres Bojonegoro Ringkus Pengedar Narkoba

Bojonegoro, Bhirawa
Satuan Narkoba Polres Bojonegoro berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku berasal dari Babat berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di Trunojoyo. Setelah anggota mendapat laporan dari msyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Bojonegoro.
Saat Press Rilis di Polres Bojonegoro kemarin (11/7). Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula diamankannya seorang pemakai AF warga Kauman, Babat, Lamongan. Pria berusia 27 tahun tersebut mengaku membeli dari RZ (19), warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Setelah dilakukan pengembangan, diamankan pemasok sabu AB (28) yang berasal dari Babat.
“Ketiga pelaku dari Babat, diamankan di Alun-Alun Bojonegoro dan salah satu hotel di Bojonegoro. Termasuk barang bukti sabu 73,49 gram,” jelasnya.
Selain sabu seberat 73,49 gram, barang bukti lainnya termasuk alat timbang, plastik klip, uang Rp2 juta dan alat komunikasi. Pasalnya barang haram tersebut dipasok pelaku AB dari Madura, setiap gramnya dibeli Rp1 juta dan dijual kembali Rp1,2 juta.
“Pelaku sudah lima kali membeli sabu di Madura, namun tidak ketemu penjualnya. Sebab barang di taruh di sekitaran Jembatan Suramadu, setelah pelaku mentransfer uang,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, pelaku sudah menjalan aksinya sejak Januari 2019, awalnya membeli 5 gram, berikutnya 15 gram dan 20 gram. Serta 30 gram dan terakhir 70 gram
“Untuk pelaku lainnya, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka ini di jerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dan saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. [bas]

Tags: