Satreskoba Polres Jombang Amankan Kurir Sabu Hampir 50 Gram

BD, kurir sabu antar kota diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (09/10). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Karena mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, BD (25) pengepul rosok asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, nekat menjadi kurir sabu. Pekerjaan terlarang yang dilakukannya ini akhirnya tercium polisi dan akhirnya pelaku ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang bersama dengan Barang Bukti (BB) berupa belasan paket sabu dengan total berat hampir mencapai 50 gram.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjadi kurir narkotika karena terdesak kebutuhan hidup. Setiap kali pengambilan, pelaku mengaku diberi upah mulai dari 1 Juta Rupiah hingga 1,5 Juta Rupiah dan sudah dilakukan pelaku selama satu tahun terakhir dan dilakukannya hampir setiap minggu.
“Pelaku merupakan kurir antar kota mengambilnya setiap satu minggu sekali, dia juga menyebut barang yang dia antar ini berasal dari Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid, usai melakukan rekonstruksi kasus tersebut, Rabu (09/10).
AKP Mukid menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi juga akan melakukan pengejaran dan mengungkap pemilik barang haram tersebut, yang menurut keterangan pelaku, berinisial AR, asal Kota Mojokerto.
“Antara pelaku dengan AR ini tidak ada kontak, jadi ini terputus. Pelaku mengambil barangnya ini (sistem) ranjau, diambil dari Surabaya turun di Mojokerto (Trowulan) selanjutnya baru ke Jombang (Mojoagung),” jelas AKP Mukid.
Selain sabu, Polisi juga menyita uang tunai 450 Ribu Rupiah dan sebuah timbangan elektrik. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114-112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, akan kami telusuri, kami akan koordinasi dengan Polda Jatim,” tutup Mukid.(rif)

Tags: