Satreskoba Polres Jombang Ciduk Ratusan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Caption Foto : Para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang saat di gelandang di Mapolres Jombang, Jumat sore (22/03). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kurun waktu kurang dari tiga bulan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menciduk ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama 82 hari, 108 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskoba beserta polsek jajaran di wilayah hukum
Polres Jombang.
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan hasil tangkapan mulai 1 Januari hingga 22 Maret 2019. Terdiri dari 90 pengedar dan 18 pengguna.
“Jumlahnya ada 91 kasus,” singkat AKP Mukid saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat sore (22/03).
AKP Mukid menjelaskan, dalam proses penangkapan sejumlah pelaku ini, aparat sempat mengalami kendala karena para pelaku selalu menyembunyikan nomor saat berkomunikasi untuk transaksi. Pihak Satreskoba Polres Jombang pun bekerja sama dengan Tim IT Polda Jatim untuk melakukan pelacakan.
“Kita kerjasama denga Polda Jatim, khususnya bidang IT,” imbuh AKP Mukid.
Dari penangkapan ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jombang ini, Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil koplo.
“Untuk BB sabu seberat 57,06 gram, dan pil koplo sebanyak 36.282 butir,” tutupnya.(rif)

Tags: