Satreskoba Polres Jombang Kembali Tangkap Residivis Bandar Barang Haram

Residivis perkara Narkotika (duduk) yang kembali ditangkap polisi.

Jombang, Bhirawa
Dua orang residivis perkara Narkotika yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar 4 bulan yang lalu bernama Slamet Basuki alias Cak Bas (47), warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dan Suwiknyo alias Sinyo (32), warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, Slamet Basuki sudah menjadi Target Operasi (TO) aparat kepolisian. Cak Bas ditangkap dirumahnya pada tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Kamis (03/09).

Sementara untuk tersangka Sinyo, kata AKP Moch Mukid, merupakan hasil pengembangan jaringan pelaku sebelumnya. Petugas pun menangkap Sinyo pada tanggal 31 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kemudian tersangka dan barang bukti juga dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Moch Mukid.

Dari tangan tersangka Slamet Basuki alias Cak Bas, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4, 60 gram, 1 bungkus korek api yang di dalamnya terdapat 4 plastik berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0, 97 gram, 0, 29 gram, 0, 21 gram, dan 0, 20 gram, 4 plastik klip kosong bekas pembungkus sabu, 1 bungkus bekas rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat 1 buah pipet kaca dan 4 potongan sedotan plastik sebagai crop, seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit berikut pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Hand Phone Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp350.000,-.

Sementara dari tersangka Suwiknyo alias Sinyo, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu sehabis dipakai dengan berat kotor 1, 12 gram, 2 potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu, seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit (bong), 1 buah korek api, dan 1 buah Hand Phone Realme warna hijau kombinasi hitam berikut sim cardnya, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.

Oleh petugas, tersangka Slamet Basuki alias Cak Bas dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara untuk tersangka Suwiknyo alias Sinyo kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Moch Mukid.(rif)

Tags: