Satreskoba Polres Jombang Ringkus Lima Pengedar Sabu

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, berhasil meringkus 5 pengedar Narkotika jenis sabu di Jombang. 2 orang di antaranya merupakan pasangan kekasih yang menjadi perantaranya.

Berdasar data dari Polres Jombang, pasangan kekasih tersebut bernama ERH alias Koko (28) asak Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan SF (23), warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Sementara 3 orang tersangka lainnya yakni, Zainal Arifin alias Bebek (44), warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Didit Afianto (33) dan Donald Bramiel Schmidamer alias Donal, warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Kelima tersangka masih satu jaringan. Kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, Senin (22/02).

AKP Mukid menambahkan, bandar dari kelompok pengedar sabu itu yakni Bebek yang selama ini buron dari perkara tersangka Ach Rifai alias Mein pada 11 Januari lalu 2021 yang lalu. Sedangkan perantaranya yakni, Eka dan Siti.

“Kami mendapatkan informasi bila Bebek bersembunyi di tempat kos di daerah Ceweng. Kemudian kita lakukan Lidik dan berhasil menangkap dengan Barang Bukti 9,01 gram sabu, timbangan, alat isap, uang tunai dan Ponsel,” urai AKP Moch Mukid.

Pada pemeriksaan yang dilakukan petugas, Bebek mengaku bahwa sabu-sabu miliknya diedarkan oleh pasangan kekasih Koko dan SF. Berdasarkan infornasi tersebut, polisi kemudian menangkap Koko dan Siti di pinggir jalan raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Dari mereka berdua kami menyita Barang Bukti 2,31 gram sabu, pipet kaca dan 2 unit Hand Phone (HP),” ungkapnya.

AKP Moch Mukid mengungkapkan, sejoli tersebut tidak hanya menjadi perantara saja, namun juga sebagai pengedar, sekaligus pengguna sabu sejak tiga bulan terakhir pada masa Pandemi Covid-19.

Setelah menangkap sejoli tersebut, petugas kembali meringkus 2 pengedar jaringan Bebek, yakni Didit dan Donal. Petugas menangkap Didit di pinggir jalan raya Diwek, Jombang, sedangkan Donal ditangkap di rumahnya.

Dari tersangka Didit, polisi menyita BB berupa sabu seberat 0,25 gram dan 1,28 gram, alat isap dan HP. Sementara dari tersangka Donal, polisi menyita BB sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan HP miliknya.

“Kelima tersangka sudah ditahan karena mereka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas AKP Moch Mukid.(rif)

Tags: