Satreskoba Polres Jombang Tangkap Bandar Sabu Pedesaan

Press Realese pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dari TKP di Kecamatan Bareng, Jombang oleh Polres Jombang dan BNNK Mojokerto, Kamis siang (02/11). [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang dan Badan Penanggulangan Narkotika Kabupaten (BNNK) Mojokerto berhasil meringkus Bukhori (40), bandar sabu warga Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang.
Penangkapan ini di awali karena adanya informasi masyarakat ke Kantor BNNK Mojokerto tentang dugaan adanya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api oleh Bukhori yang berdomisili di Desa Kedung Galih, Kecamatan Bareng, Jombang.
“Hari Selasa kemarin (31/10), Satreskoba Polres Jombang dan BNNK Mojokerto berhasil menangkap satu tersangka pengedar dan bandar sabu di Desa Kedung Galih, Kecamatan Bareng,”ungkap Wakapolres Jombang, Kompol Edhit Yuswo Widodo yang memimpin ‘Press Realase’ bersama Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Jombang yang juga Wakil Bupati (Wabup) Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Kepala BNNK Mojokerto, AKPB Suharsi, di dampingi Kasatreskoba Polres Jombang AKP Hasran, serta Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar di Mapolres Jombang, Kamis siang (02/11).
“Dari tersangka kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 7, 25 gram. Dia memperjual belikan barang haram itu kepada masyarakat. Pada saat upaya penggeledahaan kita temukan barang bukti tersebut di jok depan kendaraan mobil jenis Avanza,”beber Wakapolres Jombang menjelaskan.
Aparat sempat melakukan tindakan tegas dengan penembakan di salah satu kaki tersangka karena saat upaya penggeledahan, tersangka berusaha melarikan diri.
Sementara itu, Wabup Mundjidah Wahab memberikan apresiasi positif kepada Satreskoba Polres Jombang yang untuk kesekian kalinya berhasil membekuk pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Jombang.
“Atas penangkapan ini kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari Satreskoba Polres Jombang. Sangat cepat sekali, begitu ada laporan langsung di tindak lanjuti,”kata Wabup Mundjidah mengapresiasi.
Meskipun belum masuk dalam katagori darurat narkoba, Mundjidah berharap ke depan makin di tingkatkan agar masyarakat Jombang terbebas dari narkoba.
Khusus soal belum terbentuknya BNNK di Kabupaten Jombang, Wabup Mundjidah berharap agar lembaga tersebut segera di bentuk di Kota Santri.
“Kami berharap agar BNNK segera di bentuk di Kabupaten Jombang,”tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain lima bungkus klip berisi sabu total seberat 7, 25 gram, lima buah pipet kaca, tiga buah korek api gas, seperangkat alat hisap/bong, satu lembar bukti transfer rekening BCA, satu pucuk senjata air soft gun merk Jericho, satu bilah parang panjang, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2014 bernopol L 1869 CG.
Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimalĀ  6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.(rif)

Tags: