Satreskoba Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu Senilai Rp20 Juta

Rekontruksi penangkapan pengedar sabu senilai 20 Juta Rupiah di Mapolres Jombang, Jumat (29/03). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang kembali menangkap pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kali ini, sabu seharga 20 Juta Rupiah diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Jombang dari tangan pengedar saat menunggu calon pembeli di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Pelaku pengedar sabu bernama Saiful Rohman (25) alias I’ip, pemuda asal Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. I’ip ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba dan menunggu salah satu pembeli barang haram itu di lapangan futsal di Desa Mojounggul, Kecamatan Bareng, Jombang, pada Selasa sore (19/03).
“Tersangka sudah kita TO dua bulan lalu,” ujar Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid saat melakukan rekonstruksi penangkapan di Mapolres Jombang, Jumat siang (29/03).
Atas penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 12,13 gram sabu seharga 20 Juta Rupiah, yang terbagi dalam 36 paket hemat.
“Ada 36 paket yang kita amankan. Per paket kalau dijual 500 Ribu Rupiah, kalau dikalkulasi mencapai 20 Juta Rupiah,” rincinya.
AKP Mukid menambahkan, barang haram yang dijual pelaku pengedar ini didapat dari bandar besar dari luar Jombang dengan sistem ranjau. Bandar besar tersebut saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, 12 sampai 20 tahun penjara, dan denda 8 sampai 10 miliar,” tutup AKP Mukid.(rif)

Tags: