Satreskoba Polres Jombang Tangkap TO Kasus Narkoba Saat Pesta Sabu

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid saat diwawancarai wartawan.

Jombang, Bhirawa
Empat orang pria digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat mereka pesta Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Salah satunya merupakan Target Operasi (TO) Kasus Narkoba.

Dari keempat pelaku, petugas menyita Barang Bukti (BB) dengan total 8,2 gram sabu, sejumlah alat isap sabu-sabu, beberapa handphone dan uang tunai Rp 600 ribu sisa penjualan sabu.

“Keempat pelaku masih kami periksa untuk dikembangkan kasusnya,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikonfirmasi, Minggu malam, (17/10).

AKP Moch Mukid menjelaskan, keempat pelaku diamankan pada Kamis (13/10). Mereka yakni,.Zainul Abidin alias Lope (36), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Saifudin Anwar alias Udin (46), asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, serta Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Bedahlawak Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

“Mereka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO),” jelas Kasatreskoba Polres Jombang.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas, empat sekawan itu sudah dua bulan terakhir terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Menurut AKP Moch Mukid, untuk menangkap para tersangka bukan hal yang mudah, karena mereka cukup rapi dan lihai dalam menjalankan bisnis haramnya.

Setelah tiga minggu memantau gerak geriknya, akhirnya keempat orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Mereka sangat rapi. Kami lakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu,” ujar AKP Moch Mukid.

Dihadapan penyidik, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya dengan sistem ranjau.

“Setiap akan pesta Narkoba, keempat tersangka ini patungan membeli sabu di Surabaya dengan sistem ranjau yang barangnya ditaruh di tempat tertentu,” bebernya.

Kasatreskoba Polres Jombang menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya. Sebab, sangat mungkin ada keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rif)

Tags: