Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 1.250 Butir Pil Trex

Barang bukti ribuan pil trex berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl pada hari Minggu malam (19/11) sekitar pukul 20.00 Wib di wilayah Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskoba berhasil menyita sedikitnya 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28). Tersangka ditangkap di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan Tim Opsnal Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah Suboh. “Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual,” tutur Lutfi

Kemudian, lanjut Lutfi, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex yang terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir. “Selain itu, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone,” beber Lutfi.

Dari informasi masyarakat tersebut, papar Lutfi, pihaknya mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex. Kata Luthfi, Tim Opsnal Satreskoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam proses penyidikan tersangka di sangka melanggar pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam, hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Luthfi. (awi.bb)

Tags: