Satreskoba Polres Tulungagung Tahan 45 Tersangka Pengedar Narkoba

Kapolres Handono Subiakto bertanya pada dua dari 45 tersangka terkait pengedaran narkoba yang mereka lakukan, Senin (8/3).

Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung dalam dua bulan terakhir berhasil mengungkap 37 kasus narkoba. Dari kasus sebanyak itu mereka dapat menangkap 45 tersangka yang semuanya merupakan pengedar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Senin (8/3), mengungkapkan dari pengungkapan 37 kasus narkoba tersebut saat ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 278,01 gram, dua butir pil ineks, 726 butir pil amprazolam, 47.463 butir pil double L dan 569 bungkus pil stelan berbagai merk. “Semua tersangka tidak ada yang teridentifikasi sebagai bandar. Mereka semua pengedar,” ujarnya.

Kapolres Handono Subiakto menyebut para tersangka akan dijerat pasal-pasal pidana. Seperti pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 97 sub pasal 96 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psykotropika.

Ia pun mengakui jika dalam dua bulan terakhir ini terjadi peningkatan cukup signifikan kasus narkoba di Kota Marmer. Peningkatannya mencapai 100 persen.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu terjadi peningkatan kasus sampai 100 persen. Yang mendominasi mayoritas kasus sabu-sabu,” paparnya.

Sedang wilayah kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang banyak ditemukan kasus narkoba, yakni di Kecamatan Tulungagung dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian disusul Kecamatan Ngunut (tujuh TKP), Kecamatan Boyolangu (empat TKP), dan Kecamatan Besuki, Kecamatan Ngantru, Kecamatan Kauman serta Kecamatan Kedungwaru masing-masing tiga TKP.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra, di saat yang sama menyatakan ada sejumlah tersangka yang akan dijerat dengan ancaman pidana yang cukup berat. Bahkan hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Ada tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 182 gram. Mereka dijarat pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Menurut dia, ancaman hukuman berat akan dijerat pada pemilik narkotika jika kedapatan barang haram tersebut di atas lima gram. Namun bila barang bukti narkotika tidak sampai dari lima gram, ancaman hukuman pidananya minimal empat tahun penjara.

Ironisnya, tersangka yang terancam hukuman berat itu merupakan satu keluarga. Yakni bapak dan anak lelakinya (PP dan RCP). Keduanya ditangkap aparat Polres Tulungagung pada tanggal 25 Februari lalu di Kecamatan Ngunut.

“Bapak dan putranya. Istrinya juga terlibat dalam kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani hukuman di lapas (lembaga pemasyarakatan),” papar AKP Andri.

Ia menduga penjualan narkoba oleh satu keluarga tersebut dijadikan sebagai ladang usaha bagi mereka. “Indikasinya begitu,” ucapnya. (wed)