Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Karhutla Kawasan Ijen

Tunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran hutan di Kawasan pegunungan Ijen. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Satuan reserse kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kawasan pegunungan Ijen. Mereka adalah Muhammad Zaman alias H Tutik (59 tahun) merupakan warga Desa Kalisat Kecamatan Ijen Bondowoso, yang bertindak sebagai inisiator atau otak atas pembakran hutan tersebut, sedangkan Mudenan alis Pak Mur (74 tahun) Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, bertugas sebagai eksekutor.
Menurut Waka Polres Bondowoso, Kompol David Subagio, saat menggelar press conference menjelaskan, bahwa pada 7 Oktober sekitar Pukul 09:00 WIB dan 21 Oktober Pukul 10:00 WIB lalu, tersangka (Pak Mur) sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
Lalu, pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu, kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
“Tersangka sengaja membakar hutan lindung, untuk membuka lahan. Dimana lahan itu nanti untuk ditanami kopi yang lagi trend di wilayah hutan,” ungkapnya, Senin (11/11).
David menerangkan, bahwa otak pelaku kebakaran hutan adalah (H Tutik), sudah melakukan pembukaan hutan dengan cara ilegal atau dibakar, seluas 64 hektar. Dimana lahan tersebut juga digunakan untuk lahan penanaman kopi.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. Sesuai dengan pengecekan kita di TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektar,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada hari Kamis Tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17:00 tersangka diamankan oleh Polisi di rumahnya, dan dilakukan penahanan sejak 8 November kemarin.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar,”jelasnya.
Adapun total 970 hektar lahan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), yang terdiri dari TWA (Taman Wisata Alam) Ijen, dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah ini tidak termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran hutan di Kawasan pegunungan Ijen. Diantaranya, korek api, pencakar besi, batang bambu, dan serpihan kayu yang terbakar.[san]

Tags: