Satreskrim Polres Jombang Ungkap Perampas Motor dan HP

Tobat Nasuha alias Udin (34), pelaku perampasan sepeda motor dan HP, Senin (06/08) [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor dan Hand Phone (HP) dengan korban AS (14), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang terjadi Jumat (22/06) sekitar pukul 22.35 WIB, di Jalan Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Polisi menangkap pelaku tindak kejahatan yang bernama Tobat Nasuha alias Udin (34), warga Jalan Wanara, Desa Japanan Kecamatan Mojowarno, Jombang di persembunyiannya di Dusun Kedungbader, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Jombang pada Minggu (05/08). Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku.
“Pelaku melawan saat ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Kami masih memburu beberapa terduga pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi saat rilis kasus ini di Mapolres Jombang, Senin sore (06/08).
Kasatreskrim menambahkan, aksi perampasan dilakukan saat korban berpasasan dengan lima orang yang satu diantaranya adalah pelaku Udin di Jalan Desa Kedunglumpang, Mojoagung, Jombang.
Saat berpasasan, korban kemudian dihentikan oleh para pelaku, yang berpura-pura bertanya lokasi hiburan kuda lumping. Hanya saja korban tidak tahu dimana lokasi kuda lumping tersebut. Pelaku memukul serta merampas HP milik korban.
“Pelaku juga membacok punggung korban. Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku langsung membawa kabur Honda Supra X tahun 2003 nopol W 5471 PG yang dinaiki korban berboncengan dengan temannya,” imbuh Kasatreskrim.
Dalam kondisi terluka, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Mojoagung, dan kemudian dilanjutkan ke Mapolres Jombang. Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya berhasil menangkap Udin.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sepeda motor milik korban, sepeda motor Honda Beat warna biru nopol S 6588 ZU yang dipakai pelaku sebagai sarana aksi kejahatan, serta HP merek EPAD warna hitam.
“Pelaku tercatat empat kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.(rif)

Tags: