Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Jaringan Pemalsu KTP-el

Pemalsu KTP di ringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Saterskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus seorang pria berinisial WS warga Bantul Jawa Tengah dengan dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk(KTP).
WS digiring ke Polres Lamongan setelah diduga membuat dan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk membeli sepeda motor secara kredit di Lamongan.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Febby DP Hutagalung, dugaan pemalsuan KTP itu terungkap atas laporan karyawan salah satu finance di Lamongan. Di mana laporan tersebut menyebutkan pihak finance merasa ada kejanggalan terhadap KTP yang dipakai WS saat mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit di finance tersebut.
“Akhirnya sejumlah petugas dari Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan atas laporan itu. Kemudian mengamankan WS di tempat tinggalnya di wilayah Made Kecamatan Lamongan” ungkap AKBP Febby DP Hutagalung, Senin (23/7) siang.
Saat penggeledahan di rumah WS, lanjut Febby, panggilan AKBP Febby DP Hutagalung, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 Kartu Tanda Penduduk. Dua diantara KTP tersebut adalah palsu dan dua lainya KTP asli.
“Selain itu petugas juga menemukan Barang Bukti sebuah Kartu Susunan Keluarga (KSK) Palsu. WS mengaku KTP palsu dan KSK paslu tersebut dibuatnya sendiri dengan menggunakan alat laptop dan printer” kata Febby menjelaskan.
Dan setelah dimintai keterangan, WS juga mengakui dukumen palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di salah satu finance di Lamongan.
Dalam KTP palsu tersebut WS menggunakan nama Hendro Prasetyo dan beralamat di Kelurahan Made Kecamatan Lamongan.
Saat ini Satreskrim Polres Lamongan, terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendudukan tersebut. Petugas berharap bila ada masyakarat yang merasa menjadi korban akibat ulah WS diharap segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka lebih lanjut.
“WS sendiri dijerat pasal 96A Undang-Undang Kependudukan Nomer 23 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dia terancaam hukungan selama sembilan tahun kurang penjara” tegas AKBP Febby DP Hutagalung. [mb9]

Tags: