Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Tersangka Pencuri Motor 14 TKP

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menanyai tersangka pencurian motor di 14 Tempat Kejadian Perkara.(Alimun Hakim/Bhirawa). 

Lamongan,Bhirawa 
Sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Harun bahwa akan memberantas segala tindak kejahatan selama pandemi terus di buktikan. 
Kali ini , Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan meringkus dua pria berinisial NEP dan AQ. Keduanya hendak kabur saat diamankan. 
Kedua tersangka ternyata diketahui melakukan pencurian puluhan sepeda motor di 14 tempat. Masing – masing di Brondong, Paciran dan di Kabupaten Tuban. 
NEP merupakan warga Kampung Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.Sementara AQ adalah Dusun Panjungan Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
“Keduanya kita ringkus saat tim Joko Tingkir melakukan pemancingan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (13/5) di Mapolres Lamongan.
AKBP Harun menejelaskan kronologis penangkapanya, Kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal tersangka NEP berjalan kaki di Desa Sedayulawas  Kecamatan Brondong untuk mencari sasaran.
“Saat ia melihat sepeda motor yang diparkir di teras depan rumah kosong, kemudian NEP masuk ke teras rumah tersebut dan mengambil sepeda motor itu  kemudian didorong sampai sekitar jaran 25 meter ke arah barat” ungkap Harun.
Selanjutnya, masih Kapo)res,  sepeda motor dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya dan disambung, sehingga mesin motor  bisa hidup.
“Dan  setelah bisa distarter,  kemudian sepeda motor dibawa oleh  tersangka AQ selanjutnya untuk dijual” papar Harun.
Setelah menerima dari korban, Tim Jaka Tingkir Satrekrim Polres Lamongan langsung melakukan  olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian tindakan  penyelidikan. 
Petugas kemudian  mendapat informasi pelaku curanmor itu dan menangkap tersangka saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Tersangka dilumpuhkan karena hendak kabur saat dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pengembangan tersangka dalam kurun rentan waktu Tahun 2018 hingga 2020, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 TKP di Brondong, Paciran dan Kabupaten Tuban.
Kini tersangka NEP dan AQ terancam hukuman selama 7 tahun  kurangan penjara karena dijerat dengan  Pasal 363 KUHP. Kini petugas berharap agar masyarakat lain menempatkan sepeda motornya di tempat yang aman untuk menghindari kejadian serupa. [aha]

Tags: