Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Penipu Jual Beli Beras

Wakapolres Lamongan Arief Mukhti saat gelar perkara.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Seorang residivis kambuhan dengan modus penipuan jual beli beras berhasil di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Ia adalah Khoirul Saleh alias Hariono (53), warga desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Lamongan.
Khoirul berhasil di tangkap di Kabupaten Malang saat ia pesta miras bersama sejumlah rekan-rekannya, setelah berhasil menipu l seorang korban bernama Heni Dwi Andayani, warga kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Kamis (10/08).
“Pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus lalu, tersangka Khoirul Saleh alias Hariono beserta temannya Joko, yang saat ini berstatus DPO, mendatangi  gudang penggilingan Padi Sumber Rejeki milik korban yakni Saudari Heni Dwi Andayani, yang terletak di Dusun Klubuk Desa Sumbersari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, untuk memesan beras sebanyak 2.650 kilogram.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus, tersangka Khoirul Saleh alias Hariono menghubungi korban Via telpon agar korban mengirimkan beras ke daerah Plumpang, Tuban,” Ungkap Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti, didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, di halaman Mapolres Lamongan.
Kemudian, masih menurut Wakapolres, korbanpun mengirimkan beras-beras tersebut. Namun setiba di pertigaan Compreng Kabupaten Tuban, korban bertemu dengan Pratikno alias Budi, yang juga saat ini DPO, yang diketahui seorang warga Jombang, dan diantar menuju gudang penggilingan Padi milik Saudari Marwah di Dusun Krajan Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Setelah bongkar beras-beras itu, saudari Marwah membayar 18.285.000 guna pembayaran pembelian beras dan uang tersebut diserahkan kepada Pratikno alias Budi,” terusnya
Lalu setelah menerima uang, Pratikno alias Budi (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang hasil penjualan beras akan diserahkan kepadanya di pasar Plumpang dan korban disuruh mengikutinya dengan kendaraan masing-masing. Namun sesampai ditengah jalan korban kehilangan jejak.
Kemudian korban pun menghubungi Khoirul Saleh alias Hariono Via Telpon, tetapi justru nomor yang dihubungi sudah tidak aktif. Merasa tertipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan, Sabtu (05/08).
Dari laporan itu, Satreskrim Polres Lamongan melaksanakan Lidik dan  berhasil menangkap Khoirul Saleh alias Hariono yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 nopol : L 1756 KF, sebuah KTP Palsu, 4 buah Handphone dan 38 Karung berisi beras  50 KG/karung setiap.
“Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” ujar Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti. [mb9]

Tags: