Satreskrim Polres Sidoarjo Periksa Kepala Disperindag

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Sidoarjo, Fenny Apridawati dimintai keterangan Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada Senin (27/3) lalu. Fenny dimintai keterangan akibat ulah bawahannya, oknum PNS UPT Pasar Porong yang diduga melakukan Pungli hingga terkena OTT Tim Saber Pungli.
Empat jam dimintai keterangan, Fenny mengaku kalau dirinya dimintai keterangan terkait tugasnya sebagai penanggungjawab Dinas Perindag Pemkab Sidoarjo. Belum banyak tahu tentang mekanisme UPT Pasar Porong, karena jabatan ini baru saja diembannya. ”Pemkab Sidoarjo baru saja menerapkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan saya baru saja mengemban tugas ini. Jadi belum paham sama sekali masalah mekanisme UPT Pasar Porong,” katanya.
Sebelumnya, Fenny Apridawati ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag UMKM dan ESDM, dan Dinas Pasar yang juga membawahi UPT-UPT Pasar di Sidoarjo itu ada tersendiri. Pada penerapan OPD baru Bulan Januari 2017 lalu, Dinas Pasar dibubarkan, masuk di Dinas Perindag yang sekarang dijabat Fenny Apridawati.
Menurut Fenny, kali ini dirinya dimintai keterangan atas pembukuan atau dana retribusi UPT Pasar Porong pada tahun 2017 saja, karena yang sebelum tak menjabat. ”Saya dimintai penjelasan masalah pembukuan retribusi pasar yang tahun 2017 saja. Sementara yang sebelumnya saya tidak tahu,” jelasnya.
Fenny juga menegaskan, kalau pihaknya tidak pernah menggunakan uang retribusi dan tidak pernah mengetahui kalau anak buahnya diduga telah melakukan penyelewengan. Maka dalam waktu dekat ini pihaknya harus lebih turun lapangan lagi untuk melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih tegas dan transparan. Sistem retribusi dan penggunaan aset-aset pemerintah di pasar seharusnya dikelola dengan lebih baik lagi. ”Kami akan menerapkan sistem yang baru, dengan sistem yang baru ini nantinya pengelolaan retribusi bisa lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain Kepala Disperindag yang dimintai keterangan oleh Tim Satreskrim Polres Sidoarjo, Kepala Bidang Pasar, Nawari juga terlihat dimintai keterangan oleh penyidik. Dengan membawa beberapa berkas-berkas penting di tangannya, tanpa memberikan komentar kepada awak media, ia bergegas masuk ke ruang penyidik Tipikor Satreskrim Polres Sidoarjo.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, ketiga oknum pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor) Sidoarjo dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Yakni Agustono (51) Kepala UPT Pasar Porong, Sugiono (53) Pengawas Pasar dan Abdul Wahab (54), Bendahara Pembantu.
Mereka diduga telah melakukan Pungli, menyalahgunakan dana retribusi yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah. Dana itu tidak semuanya disetorkan ke Kas Daerah tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mengelabuhinya,  mereka memanipulasi karcis retribusi, yakni waktu melakukan penarikan, pedagang itu tak mendapatkan bukti setor, yaitu karcis. ”Jadi, sebagian pedagang itu tidak diberi karcis, sehingga dananya tidak masuk dalam retribusi resmi,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Manang Soebeti. [ach]

Tags: