Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 22 Ton Pupuk Ilegal

Barang bukti pupuk illegal sebanyak 22 ton yang perkaranya telah digelar oleh Kapolresta Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Jajaran Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 440 sak atau seberat 22 ton pupuk illegal di jalur Arteri Porong, Sidoarjo. Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka, Abdul Rochim (67) warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Polisi tidak hanya mengamankan tersangka saja. Akan tetapi, juga mempolice line gudang produksi pupuk illegal tersebut yang ada di CV Bangun Tani Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegakan kalau pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya satu unit truk merk Hino warna hijau bernopol BE-9443-CQ bermuatan pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton, satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020 dari CV Bangun Tani, satu unit mesin penggiling, tiga buah scrop, 84 sak (2,1 ton) berisi karbon merupakan bahan baku, dan 587 sak (14,6 ton) berisi dolomit merupakan bahan baku.
“Saat ditangkap truk bermuatan pupuk itu tak bisa menunjukkan surat-surat termasuk sertifikasi SNI pupuk. Seketika truk dan pupuknya diamankan di Polresta Sidoarjo untuk dikembangkan lebih lanjut,” tegas Sumardji, pada (25/2).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 14 tahun memproduksi pupuk illegal itu. Selama itu, seluruh pupuk produksinya dikirim keluar Jawa. Diantaranya ke Bali dan Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan komposisi pupuk itu, diproduksi tersangka berdasarkan asumsi pribadinya. “Jadi bahan yang digunakan itu Dolumit dan Karbon yang dicampur, lalu dijual di pasaran. Harga jualnya lebih murah dibandingkan harga pupuk subsidi umumnya. Yakni dijual Rp 50.000 per sak,” terangnya.
Sumardji memaparkan produksi pupuk itu, berdasarkan permintaan. Misalnya saat musim tanam, maka tersangka bisa memproduksi 1 truk sehari dibantu keluarganya. Sedangkan omzetnya sekitar Rp 250 juta per tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No, 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka saat dibawa ke gelar perkara bersama barang bukti dihadapan media menggunakan kursi roda. Wajah pakai masker serta bertopi dengan tertunduk lesu. [ach]

Tags: