Satu Anggota Lainnya Masih Pengajuan Banding

Tampak Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd menandatangani berita acara pengambilan sumpah kepada Haris Suharno sebagai anggota DPRD Kota Madiun PAW. (sudarno/bhirawa)

(DPRD Lakukan PAW)
Kota Madiun, Bhirawa
Melalui sidang paripura istimewa DPRD Kota Madiun, Kamis (20/7), Haris Suharno dari Partai Demokrat Kota Madiun diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, sebagai anggota DPRD Kota Madiun Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Endang Wahyuningrum yang diberhentikan oleh DPP Partai Demokrat karena  karena telah melakukan kesalahan tindak perekrutmen calon pegawai di lingkup Pemkot Madiun beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, menyatakan, dengan diambil sumpahnya Haris Suharno dari Dapil Manguharjo Kota Madiun sebagai anggota DPRD Kota Madiun  PAW itu, diharapkan paling tidak, kinerjanya harus lebih bagus atau lebih baik dibandingkan dengan yang digantinya.
“Selanjutnya agar saudara Haris Suharno secepatnya menyesuaikan dengan lingkungan DPRD, sehingga akan dapat membantu kelancaran dalam bekerja sebagai anggota DPRD Kota Madiun:” terang Istono pada acara pengambilan sumpah kepada anggota DPRD Kota Madiun sebagai PAW, Kamis (20/7).
Sementara, Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum yang juga hadir pada acara pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Madiun sebagai PAW itu, juga mengucapkan terima kasih dan diharapkan agar Saudara Haris Suharno yang telah diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, hendaknya secepatnya menyesuaikan diri deng lingkungan DPRD agar ke depannya lebih mudah menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat yang sebenarnya.
Sedang, Haris Suharno yang telah diambil sumpahnya untuk menjadi anggota DPRD Kota Madiun hingga masa kerjanya sampai tahun 2019 mendatang, kepada wartawan menyatakan, memperhatikan saran dan himbauan dari Ketua DPRD Kota Madiun dan dari Wakil Wali Kota Madiun, agar dirinya secepatnya menyesuaikan dengan lingkungan di DPRD Kota Madiun.
“Kami siap akan melaksanakan pekerjaan, seuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yang ada di DPRD Kota Madiun. Kesemuanya itu, untuk melakukan pengawasan dan melakukan kontrol sosial terhadap berbagai pelaksanaan pembangunan berbagai bidang di Kota Madiun,”pungkas Haris Suharno mmeyakinkan.
Kepada Wartawan usai acara pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Madiun sebagai PAW, Istono mengatakan, PAW itu dilakukan bukan berarti yang di PAW tidak bisa bekerja itu, tidak. Tetapi yang bersangkutan telah diberhentikan oleh DPP Partai Demokrat karena dinilai melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain. Sehingga perlu diadakan PAW untuk penyegaran.
“Ini bukan berarti anggota DPRD yang diganti itu, bukan tidak baik/bagus. Tetapi yang bersangkutan lantaran kesandung masalah yang tidak bisa ditelolir lagi. Sehingga BK mengusulkan ke DPC dan DPD bahkan sampai DPP Partai Demokrat menilai yang bersangkutan (EW) itu layak diberikan sanksi tegas yakni diberhentikan dari anggota DPRD Kota Madiun. Itu saja masalahnya,” tegas Istono kepada wartawan usai acara pengambilan sumpah kepada anggota DPRD Kota Madiun sebagai PAW, Kamis (20/7).
Ditanya sebenarnya dalam perekrutmen calon pegawai di lingkup Pemkot Madiun sebagai pelakunya dua orang anggota DPRD. Kenapa yang diberhentikan hanya satu orang ?. Sponatanitas,  Istono menyatakan, memang benar itu adanya seperti itu.. Kalao yang dari Partai Demokrat kan sudah dilakukan langkah-langkah hingga diberhentikan yang bersangkutan.
Sementara satu orang yang ada kaitannya dengan  masalah terurai diatas adalah dari PDI Perjuangan, lanjutnya, itu menjadi hak sepenuhnya intern bagi partai itu sendiri. Tetapi yang jelas, sekarang ini, sebagaimana diketahui bersama, yang bersangkutan  (Mahastuti. Red), masih mengajukan banding untuk permasalahannya tersebut. Sehingga wajar saja, kalau masalah ini, sampai sekarang belum tuntas. “Yang jelas, itu bukan kewenangan kami, tapi menjadi urusan internal bagi partai yang bersangkutan,”jelas Istono memberikan alasan. [dar]

Tags: