Satu Desa Tak Bisa Lanjutkan Pilkades di Sumenep

Pilkades (1)Sumenep, Bhirawa
Satu desa dari 90 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di bulan November 2014 tidak bisa melanjutkan tahapan pilkades yakni desa Nyabakan Timur, kecamatan Batang-batang, Sumenep. Pasalnya, di desa itu hanya ada dua pendaftar dan satu di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Pemkab Sumenep, Moh Ramli mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, minimal calon kades 2 orang dan maksimal 5 orang. Untuk di desa Nyabakan timur, calon kepala desa yang lulus administrasi hanya satu calon, sedangkan satu calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh panitia pilkades. “Satu bakal calon tidak lulus administrasi, makanya tahapan pilkades di desa Nyabakan Timur, kecamatan Batang-batang tidak bisa dilanjutkan,” kata Moh Ramli, Kamis (23/10).
Menurutnya, ada dua persyaratan yang tidak dipenuhi, di antaranya KTP (kartu tanda penduduk) yang bersangkutan tidak sampai satu tahun dan keterangan domisili juga tidak sampai satu tahun. Sebab, aturannya, setiap bakal calon kades itu minimal harus berdomisili selama satu tahun di desa tersebut. “Sebenarnya dia putra desa setempat, tapi masih baru kembali kedesa tersebut. Sebelumnya ia berkeluarga ke desa tetangga, jadi baru membuat KTP, tapi kan persyaratan administrasinya memang seperti itu,” ungkapnya.
Ramli memaparkan, saat ini pelaksanaan pilkades serentak sudah masuk pada tahapan pencalonan. Dalam tahapan pencalonan itu ada kegiatan penjaringan hingga penetapan calon kepala desa. Dalam tahapan pencalonan ini, pihaknya melalui camat terus melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap panitia pilkades.  “Kami terus memantau tahapan pilkades yang akan berlangsung di 90 desa yang tersebar diwilayah daratan dan kepulauan. Jika ada kendala di tingkat panitia, kami pasti memberi dukungan penuh,” tuturnya.[sul]

Tags: