Satu Fraksi Abstain, APBD Kabupaten Mojokerto 2020 Tetap Disahkan

Mojokerto, Bhirawa
Penetapan APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2020 diwarnai dengan sikap satu fraksi yang abstain. Alasannya salah satunya terkait dengan gelombang penolakan penganggaran pemindahan ibukota kabupaten dan kantor bupati di Mojoanyar.
Dari tujuh fraksi di DPRD kabupaten, sebanyak enam fraksi diantaranya menyetujui penetapan APBD 2020. Enam fraksi itu adalah F-PDIP, F-Partai Golkar, F-Partai Demokrat, F-PAPI, F-Hanura-Nasdem, F-PKS.
Diantara fraksi itu ada pula yang memberikan syarat atau catatan terhadap rencana pemindahan ibukota kabupaten dan kantor bupati. Seperti, pemenuhan kajian studi kelayakan dan penilaian taksiran untuk pengadaan lahannya.
Itu seperti dari F-PAPI yang awalnya menyampaikan penolakan anggaran pengadaan lahan untuk pemindahan ibukota kabupaten dan kompleks kantor bupati sebesar Rp 50 miliar. Saat penyampaian pandangan akhir fraksi, mereka menyetujui penganggarannya. ”Kita menerima raperda APBD ditetapkan sebagai perda,” ujar Arif Winarko, anggota Fraksi PAPI.
Dikatakannya, atas persetujuan APBD tersebut, fraksi yang terdiri dari tiga parpol (PPP, Gerindra, dan PAN) ini mengajukan syarat. Yakni, anggaran Rp 50 miliar untuk pengadaan lahan pemindahan ibukota kabupaten wajib dipenuhi dengan dokumen pendukung.
”Syaratnya dokumen pendukung kajian studi kelayakannya sebagai syarat amanat perundang-undangan,” tambah dia. Sementara itu, satu fraksi tetap memilih menunda penganggaran pemindahan ibukota kabupaten ke Mojoanyar, yakni, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
”Kami berpendapat anggaran pemindahan ibukota ditunda sambil menunggu feasibility study (FS) dan appraisial sesuai petunjuk Bagian Hukum Provinsi Jatim,” ujar Edi Ikhwanto, anggota F-PKB.
Penundaan ploting penganggaran pemindahan ibukota tersebut, kata dia, menjadi salah satu catatan F-PKB atas tahapan dan pembahasan APBD.
Sehingga F-PKB memutuskan untuk abstain terhadap persetujuan dok APBD 2020. ”Kami abstain. Tidak menolak tetapi juga tidak menerima,” tutur dia.
Meski begitu, terkait rencana pemindahan ibukota kabupaten, FPKB memberikan catatan agar ditindak lanjuti Pemkab. Yakni, kurangnya persiapan dari OPD yang menangani pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.
Dikhawatirkan salah perencanaan, implementasi sampai pada dampak kegiatan tersebut. ”Alokasi anggaran yang sudah teralokasikan atas kegiatan tersebut harus dimasukkan pada Silpa tahun 2021,” sarannya.
APBD TA 2020 diproyeksikan pendapatan daerah mencapai Rp 2,5 triliun lebih sedang belanja daerah mencapai Rp 2,6 triliun lebih. Dengan begitu, diasumsikan mengalami defisit mencapai Rp 95 miliar lebih yang ditutup dengan pembiayaan netto.[kar]

Tags: