Satu Kecamatan Tercantum di Dua Zona Sekolah

PPDB SMA Negeri Surabaya
Dindik Jatim, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK dua tahun ini telah dikelola Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Seperti tahun lalu, khusus jenjang SMA Dindik Jatim telah menggunakan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan sebaran siswa. Kendati sama-sama menggunakan sistem zonasi, tahun ini terdapat perubahan yang cukup mendasar. Khususnya sistem zonasi di Surabaya yang dilakukan untuk membagi sebaran pendaftar di 22 SMA negeri. Dari lima zona yang tersebar, satu kecamatan bisa tertera dalam lebih dari satu zona.
Beberapa kecamatan yang masuk lebih dari satu zona tersebut adalah Kecamatan Gubeng dan Sawahan yang terdapat di zona satu dan empat. Sementara Kecamatan Tambaksari berada di zona 1 dan 3. Otomatis, calon pendaftar yang tinggal di tiga kecamatan tersebut bisa memiliki pilihan sekolah di dalam zona lebih banyak.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Ema Sumiarti menuturkan, penetapan zonasi ini tidak akan mempengaruhi jumlah pendaftar di sekolah. Sebab, penetapan zona ini didasarkan karena ketiga kecamatan tersebut letaknya berdekatan dengan sekolah yang ada di dua kelompok zonasi yang berbeda itu. “Tahun ini satu kecamatan memang maksimal di dua zona, karena lokasinya ang berdekatan dengan skeolah,” urainya.
Ditanya pengaruhnya pada jumlah pendaftar di sekolah yang ada di zona satu, tiga dan empat. Ema mengungkapkan, zonasi ini nanti akan memeratakan sebaran peserta didik. Usulan zonasi ini juga sudah melalui pertimbangan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan cabang dinas setempat. Sehingga sudah mempertimbangkan hal tersebut. Seperti diketahui, dalam PPDB SMA ini calon pendaftar bisa mengambil dua pilihan sekolah. Minimal satu di antara pilihan sekolah tersebut wajib berada dalam zona berdasar tempat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Secara rinci, opsi pemilihan sekolah dapat dilakukan pada pilihan pertama sekolah dalam zona dan pilihan kedua sekolah didalam zona. Opsi kedua pilihan pertama pada sekolah di dalam zona dan pilihan kedua sekolah di luar zona. Kemudian opsi pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona.
“Pemilih luar kota bukan satu persen lagi, tetapi 10 persen di setiap sekolah. Dengan pertimbangan NUN (Nilai Ujian Nasional) murni,”pungkasnya. Selain pemilihan sekolah berdasar zona, calon pendaftar harus benar-benar mencermati sekolah yang dipilih. Sebab, pendaftar hanya memiliki satu kesempatan untuk mendaftar dan tidak bisa dicabut kembali pendaftarannya.
“Harus punya PIN untuk mendaftar. PIN PPDB baru akan dibagikan 25 Mei mendatang di sekolah masing-masing pada jam kerja,” tutur Ema. [tam]

Tags: