Satu Lagi Pendaftar Sekda Jombang Terjaring

Kepala BKD Jombang, Muntholip

Jombang, Bhirawa
Pada masa perpanjangan kedua pendaftaran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, kesekretariatan Panitia Seleksi (Pansel) menerima satu lagi pendaftar. Sebelumnya selama dua minggu masa pendaftaran kemudian diperpanjang satu minggu setelahnya, jumlah pendaftar masih belum memenuhi syarat kuota untuk dilakukan assessment test.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Muntholip mengatakan, periode perpanjangan pendaftaran kedua ini dimulai pada tanggal 5 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 11 September 2018.
“Ini tujuh hari yang kedua, sampai mendapatkan batas minimal untuk dilanjutkan untuk Pansel itu harus empat orang. Jadi kalau nanti sudah ada empat orang, sampai batas akhir tanggal 11 September (2018), kita langsung tindaklanjuti untuk kegiatan ‘asesment test’,” ujar Muntholip, Selasa (11/9).
Saat diwawancarai, Muntholip mengatakan, satu pendaftar dari luar kota Jombang terjaring oleh Pansel. Yang bersangkutan menurutnya, adalah nama yang pernah dicoret karena permasalahan administrasi yang tidak lengkap hingga batas akhir satu minggu perpanjangan pertama. “Ada masuk satu, jadi kalau kemarin tiga (pendaftar), sekarang masuk satu lagi, jadi empat. Sampai batas terakhir, jika tidak nambah, berarti naik,” tambah Muntholip.
Di rincikan tahapan selanjutnya oleh Muntholip, setelah memenuhi batas minimal kuota empat orang sampai batas akhir pendaftaran satu minggu kedua ini, akan dilakukan ‘asesment test’. Dalam perkiraannya, ‘asesment test’ tersebut akan dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 September 2018. “Terus nanti tanggal 20 nya, kita rencanakan test wawancara dan termasuk rekam jejak kepada yang bersangkutan yang calon-calon Sekda,” imbuhnya.
Masih menurut Muntholip, setelah test wawancara, akan dilakukan penguman tiga besar yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekda dan bakal dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Setelah kemudian Bupati (Plt) mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk memilih satu dari ketiga nama tersebut, baru akan dimintakan izin kepada kementrian terkait untuk dilakukan pelantikan terhadap satu di antara tiga nama itu. “Dan itu kewenangan Bupati, jadi ‘ndak’ bisa diintervensi,” pungkas Muntholip. [rif]

Tags: