Lagi,Tersangka Korupsi Kain Batik Nganjuk Ditahan

ris-masudiNganjuk, Bhirawa
Menyusul penahanan Sekretaris Kabupaten Nganjuk, Drs Masduqi dan dua rekanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menahan Direktur CV Agung Rejeki, Mashudi Satrio dalam kasus korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik. Tersangka Mashudi dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 3,1 juta berperan sebagai distributor kain.
Setelah sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan, Mashudi sekitar pukul 10.00 mendatangi Kantor Kejaksaan. Usai diperiksa selama hampir lima jam, lelaki berkulit kuning itu langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dikirim ke rumah tahanan (Rutan) IIB Jombang. “Tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan tanpa ada konfirmasi,” terang Anwar Zakaria SH, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk.
Anwar Zakaria juga mengatakan, tersangka seharusnya ditahan bersamaaan dengan Sekkab Nganjuk Masduqi dan dua rekanan lainnya. Tetapi direktur CG Agung Rejeki ini dua kali mangkir tanpa ada alasan. Namun begitu datang ke Kejaksaan tersangka langsung diperiksa penyidik. “Penetapan tersangkanya kan sudah kemarin bersama Sekkab dan dua rekanan. Begitu datang ya kami langsung lakukan penahanan,” papar Anwar Zakaria, kepada Bhirawa.
Sementara itu Bambang Sukoco SH, penasehat hukum Mashudi mengatakan bahwa kliennya dua kali tidak memenuhi pangilan Kejaksaan karena sedang menunggu orang tuanya yang sakit. “Karena hari ini sudah ada waktu, ya klien saya memenuhi panggilan jaksa,” papar Bambang Sukoco.
Bambang Sukoco juga mengungkapkan bahwa kliennya berusaha kooperatif dengan penyidik Kejaksaan. Karena itu, Bambang Sukoco secepatnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Sebagai lawyernya ya saya berusaha memperjuangkan hak-hak klien saya dan akan saya lakukan secepatnya,” tandas Bambang Sukoco di Kantor Kejaksaan.
Sekedar diketahui, negara telah dirugikan hingga Rp 3,1 miliar. Sekretaris Kabupaten Nganjuk, Drs Masduqi bersama Edi Purwanto direktur CV Ranusa, pemenang lelang pengadaan kain batik tahun anggaran 2015 dipaksa mendekam dipenjara. Demikian juga dengan Sutoyo yang menjabat sebagai direktur CV Delta Inti Sejahtera, pemenang kedua dalam lelang kain batik kini meringkuk di hotel prodeo.
Bedanya, jika Masduqi dan Edi Purwanto ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Kediri, Sutoyo justru ditempatkan di LP Nganjuk. Umar Zakar juga memaparkan jika penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan kain batik ini masih belum final. Karena tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, tergantung dari pengembangan kasusnya. Bahkan beberapa orang dari 35 saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan juga akan dijadikan tersangka. [ris]

Tags: