Satu Pejabat Disperindag Jatim Resmi Tersangka Dugaan Pungli Tera SPBU

kejati rilisKejati Jatim, Bhirawa
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pungli tera SPBU. Adapun tersangka dugaan pungli tersebut adalah Drs HW selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Surabaya.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny dalam rilis kasus korupsi membenarkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dari UPT yang ada di Surabaya. Pastinya, tersangka ini jabatannya sebagai Kepala di UPT tersebut.
“Setelah didapati bukti-bukti tambahan, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala UPT (Metrologi,red) Surabaya yang berinisial HW,” tegas Kajati Jatim Elvis Johnny, Rabu (14/1).
Diterangkan Kajati, modus yang dilakukan tersangka adalah menarik retribusi biaya jauh melebihi ketentuan, untuk pelayanan tera di setiap SPBU. Namun, penarikan retribusi yang nominalnya besar ini tak masuk dalam pendapatan daerah, melainkan masuk kantong pribadi tersangka.
“Tersangka juga meminta lebih dari hasil retribusi yang dilakukan stafnya,” ungkap Kajati.
Dugaan praktik pungli ini, lanjut Kajati, dilakukan tersangka pada saat dirinya menjadi Kasi di daerah Madiun dan Malang. Mengenai tersangka lainnya, Elvis enggan mmbeberkan hal tersebut, dengan alasan masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. Namun, Ia meyakinkan bahwa penyidik melakukan pengembangan di UPT lainnya, guna mencari adakah tersangka lainnya.
“Sementara ini tersangka kasus tera masih satu orang. Penyidik pidsus masih melakukan pengembangan di UPT lainnya,” kata Elvis.
Senada dengan Kajati Jatim, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengakui, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus ini. Termasuk berapa kerugian negara, secara pastinya belum. Sebab, kuat dugaan bahwa perkara seperti ini juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” ucap mantan Kasi Intel Penajam Kalimantan Timur ini.
Sementara sumber Bhirawa menambahkan, tersangka kasus dugaan tera SPBU sebenarnya lebih dari satu orang. Dengan alasan melakukan pendalaman penyidikan atas kasus ini, pimpinan (Kajati) hanya meneken satu orang tersangka, yakni HW yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPT Surabaya.
“Yang di acc pimpinan (Kajati) hanya satu tersangka itu. Lainnya tunggu hasil pengembangan dan persetujuan dari Aspidsus,” ujar sumber Bhirawa
Sebagaimana diketahui, dalam rilis kasus korupsi, penyidik pidsus Kejati Jatim juga menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalagunaan pembangunan gedung sarana pendidikan Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Satu tersangka berstatus pejabat Kemenag dan dua lainnya dari perusahaan rekanan.
Pejabat Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Hakim, dia menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tahun anggaran 2013 senilai Rp 14,5 miliar tersebut. Sedangkan dua dari rekanan adalah Noor Herlambang dan Bagus Sutarto. [bed]

Tags: