Satu Perusahaan di Probolinggo Ajukan Penangguhan UMK

karikatur ilustrasi

Probolinggo, Bhirawa
Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini, Selasa (1/5), tak pernah ditinggalkan sebagian besar buruh di Indonesia untuk menggelar aksi. Tuntutan mereka dari tahun ke tahun tetap. Namun, hingga kini tuntutan itu tak pernah benar-benar diakomodasi pemerintah. Di Probolinggo tidakak ada pemberangkatan buuruh ke Surabaya, selain itu satu perusahaan ajukan penangguhan UMK.
Sejumlah tuntutan buruh akan disuarakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Setidaknya, ada empat tuntutan yang mereka suarakan. Di antaranya, pencabutan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penghapusan sistem kerja outsourcing, revisi PP 78/2016 tentang Pengupahan, serta pemenuhan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Menurut Muhammad Faisol, ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo, tidak ada buruh di daerahnya yang menghadiri kegiatan May Day di Surabaya. Kegiatan hari buruh dipusatkan di Kota Probolinggo.
Kita tidak mengirim wakil ke Surabaya. Tapi, tetap ada kegiatan May Day mulai dari tanggal 29 April kemarin sampai hari ini. Pertimbangan tidak mengirim perwakilan ke Surabaya, tak lain untuk menjaga kondusivitas perburuhan, ujarnya.
Wawan Sugiarto, bendahara SPSI mengatakan, ia khawatir agenda buruh ada yang menyusupi untuk kepentingan politik. “Apalagi menjelang pilkada. Kami memilih menjaga kondusivitas di daerah jelang pilkada,” katanya.
Secara terpisah Suripto, kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hubinsyaker) di Disnaker setempat membenarkan jika tahun ini tidak ada perwakilan SPSI yang ikut aksi di Surabaya. Ia juga memastikan, tak ada perusahaan besar yang mengajukan penangguhan UMK.
Saat disinggung mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja, ia menyebut jika pengawasan kewenangan Disnaker provinsi. “Makanya ada yang namanya dewan pengawas tenaga kerja. Kami hanya mendapat pelaporan saja,” paparnya.
Sedangkan di kabupaten Probolinggo, ternyata masih ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Yakni, PT Cendana Putra Nusantara (CPN). Penangguhan diajukan karena perusahaan tersebut belum mampu membayar karyawan sesuai UMK. Ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono. “Ada satu yang mengajukan penangguhan,” terangnya.
“UMK-nya kan sekitar Rp 2.042.900,06 yang telah ditetapkan. Mungkin karena kurang mampu, mengajukan penangguhan itu,” terangnya. Penangguhan tersebut sudah disetujui Pemprov Jatim. Saat ini perusahaan telah membayar karyawannya dengan jumlah yang telah disepakti bersama.
Sementara itu, terkait aksi buruh, pihaknya belum mendapat pemberitahuan adanya buruh yang melakukan aksi. “Tidak ada. Sekarang pun demikian. Tidak ada yang memberikan pemberitahuan kepada kami. Biasanya kalau sudah pulang, baru memberitahu,” tambahnya.(Wap)

Tags: