Satu Warga Binaan Rutan Medaeng Dapat Remisi Nyepi

Teguh Pambudi[abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Perayaan Hari Raya Nyepi Saka 1941 pada Kamis (7/3) membawa berkah bagi salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) di Jatim. Berkah ini berupa remisi (pengurangan masa hukuman) khusus di Hari Raya Nyepi.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini hanya diberikan kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Medaeng, atas nama I Ketut Suhardika,” kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya Medaeng Teguh Pambudi, Kamis (7/3).
Teguh menjelaskan Ketut merupakan Warga Binaan yang beragama Hindu. Kebetulan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi. Pemberian remisi kepada Ketut dikarenakan dia memenuhi syarat mendapatkan remisi, salah satunya adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
“Ketut mendapat remisi satu bulan. Tapi tidak langsung bebas, dan tetap menjalani sisa masa hukumannya,” tegas Teguh.
Masih kata Teguh, Ketut merupakan Warga Binaan yang terjerat kasus kesusilaan. Terkait kasusnya itu, Ketut dikenai pidana tahun penjara. “Dia (Ketut, red) kena pidana lima tahun sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Kesusilaan, red),” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 28 WBP yang beragama Hindu diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman). Hal itu dibenarkan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim Pargiyono. Pihaknya mengatakan, 28 WBP ini akan diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim guna memperoleh remisi.
“Karena sifatnya remisi khusus, maka ada syarat tertentu. Yang pasti dalam remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diperuntukkan bagi WBP yang beragama Hindu,” kata Pargiyono beberapa waktu lalu.
Pargiyono menjelaskan WBP yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman ini bervariasi. Remisi diberikan antara 30 sampai 60 hari. Meski memperoleh remisi, Pargiyono memastikan bahwa tidak ada WBK yang bisa langsung bebas.
“Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I. Artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman. Justru membuktikan bahwa pembinaan yang dilakukan Lapas dan Rutan berhasil. Karena, salah satu syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
“Sebelumnya, WBK juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas maupun Rutan,” tegasnya. [bed]

Tags: