Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Kapolres Jombang didampingi Kasatresnarkoba Polres Jombang saat menunjukkan Barang Bukti dari ungkap kasus Narkoba, Selasa (03/11), [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, meringkuas 12 orang pelaku narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya di masa pandemi Covid-19, 5 orang di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, belasan pelaku Narkoba yang ditangkap itu merupakan hasil ungkap 9 kasus pada bulan Oktober 2020 dengan rincian, 9 orang pengedar dan 3 orang pengguna.

“Dari 12 tersangka, ada orang 5 residivis. Jadi mereka pernah dipenjara dan keluar bermain (Narkoba) lagi, kemudian kita amankan kembali,” kata Kapolres Jombang saat rilis kasus tersebut di Mapolres Jombang, Selasa (03/11).

Kapolres membeberkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari para tersangka yakni, sabu seberat 16,39 gram, pipet kaca 5 buah; korek api 5 buah, 12 unit Hand Phone (HP), 3 buah alat isap, 2 unit timbangan, serta uang 4,8 Juta Rupiah.

“Rata-rata barangnya didapat dari daerah Surabaya,” jelas Kapolres Jombang.

Dikatannya, para tersangka yang diringkus ini berasal dari berbagai jaringan. Baik lokal Jombang, maupun daerah lainnya. Saat ini lanjut Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

Para tersangka kasus Narkoba saat digelandang polisi di Mapolres Jombang, Selasa (03/11).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menambahkan, peredaran Narkoba mengalami penurunan di masa Pandemi Covid-19. Kondisi itu disebabkan kebijakan ‘lockdown’ di sejumlah daerah di mana terjadi peningkatan pengawasan terhadap orang yang masuk ke daerah.

“Untuk peredaran Narkoba di Jombang saat masa pandemi menurun dibanding sebelum ada Corona,” kata AKP Mukid.

Meski terjadi penurunan, AKP Mukid mengatakan, pihaknya tidak akan lengah terhadap para bandar dan pengedar yang masuk ke Kabupaten Jombang. Sebab hal tersebut sudah menjadi komitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Kami akan selalu berkomitmen untuk memberantas Narkoba di daerah ini. Masyarakat juga diharapkan selalu membantu dan memberikan informasi terkait peredaran Narkoba ini,” kata AKP Mukid.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka kasus Narkoba ini dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.(rif)

Tags: