Sayangkan Pemblokiran Rekening YKP dan PT YEKAPE oleh Kejati Jatim

Kuasa Hukum PT YEKAPE, Sumarso

Kejati Jatim, Bhirawa
Upaya pencekalan terhadap lima petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE dan pemblokiran belasan rekening yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso yang menyayangkan langkah dari Kejaksaan tersebut.
Sumarso mengatakan, upaya yang dilakukan Kejati Jatim itu dirasa sangat merugikan. Bahkan pemblokiran belasan rekening oleh Kejaksaan, sambung Sumarso, dirasa sangat merugikan orang banyak.
“Gampang saja, kalau memang terbukti (YKP dan PT YEKAPE, red) punya Pemkot, kita juga tidak ada masalah dan silahkan. Tapi jangan merugikan masyarakat, disitu kan ada penabung dan kasihan kan penabung. Jangan dimatikan lah usaha ini,” kata Sumarso dikonfirmasi, Minggu (16/6).
Pihaknya pun menghormati dan mempersilahkan proses hukum kasus ini terus berjalan. Tapi pihaknya juga menyayangkan upaya Kejati Jatim yang melakukan pemblokiran rekening YKP dan PT YEKAPE.
“Proses hukum boleh berjalan, tapi jangan mematikan orang banyak. Boleh saja proses hukum berjalan, dan saya hormati. Kalau nanti tidak terbukti, kasihan yang dirugikan orang banyak,” tegasnya.
Begitu juga terkait pencekalan terhadap lima petinggi YKP dan PT YEKAPE, Sumarso mengaku hal itu merupakan hak dari Kejaksaan. Namun lagi-lagi pihaknya menyayangkan hal itu, dikarenakan apakah pengurus dari YKP dan PT YEKAPE akan melarikan diri ?.
“Kan persoalannya pencekalan itu memudahkan proses. Selama ini apa yang dialami dan menjadi hambatan dari Kejaksaan ? kan belum ada. Manurut saya tidak perlu dulu lah, kecuali ada indikasi orang mau melarikan diri, baru boleh dicekal dan tidak ada masalah. Tapi itu kan harus ada indikasinya,” ucap Sumarso.
Sebelumnya, selain melakukan upaya pencekalan terhadap lima petinggi YKP Kota Surabaya dan PT YEKAPE. Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memblokir belasan rekening milik YKP dan PT YEKAPE yang terdapat di 7 bank.
Bahkan, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengaku, hal itu pihaknya lakukan guna menindak lanjuti proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah. “Soal jumlah rekeningnya bisa lebih dari tujuh, karena tidak menutup kemungkinan satu bank memiliki beberapa nomor rekening. Yang pasti kita sudah blokir rekening atas nama YKP dan PT YEKAPE di tujuh bank mulai hari ini,” kata Sunarta pada Jumat (14/6).
Ketujuh rekening yang diblokir milik YKP dan PT YEKAPE terdapat di BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah. “Jangan sampai ada pengalihan (dana, red),” ucap Sunarta.
Ditanya mengenai alasan pemblokiran, Sunarta menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan pihaknya sebagai eksekutor penyelamatan aset negara pasca putusan Pengadilan yang dibacakan nantinya. “Agar kita tidak kesulitan untuk melakukan penyelamatan aset setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap nantinya,” tegasnya.
Meski begitu, penyidik masih mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah dana maupun aset yang terdapat dalam rekening yang pihaknya blokir tersebut. “Ini bagian dari tindakan pro yutisia. Nilai uang dari rekening belum tahu, belum masuk ke situ, karena belum izin BI untuk menembus rahasia bank,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. [bed]

Tags: