SBSI Kab.Malang Desak Upah Buruh Setara Gaji PNS

Syafril saat melakukan orasi dalam aksi unjukrasa buruh menolak upah buruh murah, di depan Kantor Pemkab Malang, pada beberapa hari lalu.

Syafril saat melakukan orasi dalam aksi unjukrasa buruh menolak upah buruh murah, di depan Kantor Pemkab Malang, pada beberapa hari lalu.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Indonesia setiap tahun menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) buruh yang bekerja di bidang industri. Dalam setiap tahun selalu diwarnai aksi unjukrasa, baik yang dilakukan oleh para buruh maupun oleh berbagai organisasi buruh. Aksi yang dilakukan buruh tersebut, karena ketidakpuasan para buruh atas putusan pemerintah menaikan UMK yang dianggap tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal itu telah menyebabkan para buruh melakukan aksi unjukrasa mendesak pemerintah agar pengusaha memberikan upah sesuai dengan KHL.
Menurut Ketua Serikat Buruh Sosialis Indonesia (SBSI) Malangkuceswara Syafril M, seharusnya pengusaha membayar UMK pada pekerjanya seperti yang saat ini diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena saat ini, upah buruh berdasarkan pada buruh lajang, yang hanya memenuhi kebutuhannya sendiri.
“Kami mendesak pemerintah agar upah buruh dibedakan antara yang lajang dan yang berkeluarga atau diberikan tunjangan bagi yang sudah berkeluarga,” ujarnya.
Dan jika melihat 25 tahun silam, kata dia, gaji PNS lebih besar dari gaji buruh, namun kini sebaliknya gaji buruh lebih besar dari PNS. Sehingga kenaikan UMK setiap tahun masih rendah dan belum memenuhi KHL. Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah UMK berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota, yang sering disebut Upah Minimum Regional (UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota yakni Upah Minimum Sektoral (UMS).
Sementara, Syafril menyebutkan, dari aspek hukum pidana Pasal 185 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003, kesepakatan antara buruh dengan pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang berwenang.
“Maka hal itu merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Sehingga pengusaha tersebut harus menjalani hukuman yaitu kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun,” tegasnya. Sedangkan dari aspek hukum perdata, lanjut dia, jikadilihat pada Pasal 52 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1320 ayat 4 jo Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau kesepakatan konsensus para pihak causa-nya harus halal, dalam arti suatu causa terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang.
“Dengan demikian memperjanjikan upah di bawah UMK/UMS) adalah null and void, batal demi hukum (vide Pasal 52 ayat (3) UU Ketenagakerjaan,” ungkap Syafril.
Selain itu juga, masih dia katakan, pengusaha juga akan dikenakan sanksi hukum administrasi, yakni Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor : Kep-231/Men/2003 dan Pasal 2 ayat (3) Permenakertrans, dan Nomor : Per-01/Men/I/2006, bahwa apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum dan tidak ada kesepakatan dengan buruh, maka pengusaha tidak boleh melakukan penangguhan UMK.
Secara terpisah, Ketua Syarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Malang Syafiudin mengatakan, pada tahun 2015 ada 80 perusahaan di wilayah Kabupaten Malang mengajukan penangguhan atau tidak mampu membayar UMK yang ditetapkan oleh pemerintah. “Tapi ironisnya, ada salah satu pengusaha kontraktor besar memberikan gaji pekerjanya jauh dibawah UMK. Namun, pengusaha tersebut mampu membayar pajak yang jumlahnya cukup besar. Sehingga jika dikatakan dia tidak mampu membayar pekerjanya itu hanya alasan saja,” paparnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengajukan UMK 2017 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 2.368.510. Nilai UMK tersebut lebih besar jika dibandingkan UMK 2016 yang sebesar Rp 2.188.000 atau ada kenaikan sebesar 8,25 persen. Tapi meski ada kenaikan UMK di tahun 2017, hal itu masih dinilai kurang memenuhi kebutuhan buruh. Agar di Kabupaten Malang tidak ada gejolak sosial, maka dirinya meminta kepada pengusaha sering-sering berdialog dengan para buruh. [cyn]

Tags: