SCG Sebut Pilkada Ditunda Keputusan Tepat Tapi Rugikan Calon

Direktur Eksekutif Surabaya Consulting Group Research and Consulting, Didik Prasetiyono

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.
Dalam keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut, berisi perintah kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda tahapan Pilkada. Mulai dari penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik, penundaan verifikasi faktual calon perseorangan, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan-tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penetapan kembali jadwal tahapan Pilkada akan dievaluasi pada Mei dan akan diputuskan kemudian hingga situasi Covid 19 tertangani.
Menanggapi keputusan KPU ini, Direktur Eksekutif Surabaya Consulting Group (SCG) Research and Consulting, Didik Prasetiyono

Direktur Eksekutif Surabaya Consulting Group Research and Consulting, Didik Prasetiyono

menilai, keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat. Penundaan tahapan akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional, untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah Covid 19 ini.
“SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020,” ujar pria yang akrab disapa Dikdonk ini, Minggu (22/3).
Menurutnya, penundaan hari pemungutan suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya pertama; bagi calon/pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah. Tentunya kondisi ini merugikan bagi calon/pasangan.
Kedua; pemilih akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Calon/pasangan calon yang monoton dan tidak bisa memproduksi kreatifitas materi dan gerakan kampanye akan mengalami perlemahan elektabilitas.
Ketiga; salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon/pasangan calon lakukan di masa krisis Covid 19. Bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas.
“Tantangan bagi KPU dan peserta pemilu adalah bahwa saat ini pilkada tidak lagi menjadi prioritas isu bagi pemilih. Sementara pemilih akan menghindari pertemuan-pertemuan publik yang biasanya dipakai untuk sosialisasi Pemilu bagi KPU maupun peserta Pemilu. Covid 19 telah menyita perhatian pemilih, dan untuk itu perlu ditemukan kreatifitas baru cara sosialisasi agar partisipasi pemilih nantinya tetap terjaga,” pungkasnya. (iib)

Tags: